By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Ridwan Kamil Resmi Polisikan Lisa Mariana atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE
PeristiwaTrending

Ridwan Kamil Resmi Polisikan Lisa Mariana atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE

Wili Wili
Last updated: April 19, 2025 1:32 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Ridwan Kamil Resmi Polisikan Lisa Mariana atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE
Ridwan Kamil Resmi Polisikan Lisa Mariana atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE. Foto: Ist.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), resmi melaporkan model majalah dewasa Lisa Mariana (LM) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah Lisa mengklaim memiliki hubungan dan anak dari RK.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Jumat (18/4/2025), mengonfirmasi bahwa kliennya telah melaporkan LM atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam UU ITE. Antara lain, Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35, Pasal 48 ayat 1 dan 2 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2, serta Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A.

“Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 ini mengatur tentang manipulasi, perubahan, hingga penciptaan informasi elektronik secara ilegal. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar,” ujar Heribertus.

Lisa Mariana diduga menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya secara hukum, termasuk klaim memiliki anak dari RK. Pernyataan tersebut disampaikan ke publik tanpa bukti yang sah, yang kemudian viral dan dinilai mencoreng nama baik Ridwan Kamil dan keluarganya.

“Ucapan dan unggahan LM telah menimbulkan persepsi publik seolah-olah tuduhannya benar. Padahal, belum ada fakta hukum atau putusan pengadilan yang mendukung pernyataan tersebut,” tambah Heribertus.

Laporan yang diajukan RK turut melampirkan bukti serta saksi-saksi untuk mendukung dugaan tindak pidana tersebut. Kuasa hukum lainnya, Muslim Jaya Butar Butar, menyebut RK memilih jalur hukum sebagai upaya mencari kebenaran materiel atas tuduhan yang telah menyebar luas.

“Saat ini, klien kami merasa bahwa nama baiknya dan keluarga telah sangat dirugikan. Karena itu, proses hukum menjadi langkah yang kami tempuh demi keadilan,” katanya.

Sebelum laporan diajukan, hubungan antara kedua belah pihak sempat memanas dengan saling ancam untuk menempuh jalur hukum. Pihak LM sebelumnya mengancam akan melapor jika somasi mereka tidak ditanggapi, namun RK melalui kuasa hukumnya langsung merespons dengan langkah hukum konkret.

Kini, dengan laporan resmi yang telah masuk ke Mabes Polri, proses penyelidikan akan dilanjutkan oleh pihak berwenang. Heribertus menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Bareskrim akan bekerja secara profesional dan adil.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Bareskrim Polriberita hari iniBerita Selebritihukum Indonesiakasus hukum publik figurLaporan PolisiLisa Marianapencemaran nama baikRidwan KamilUU ITE
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Kabut Asap Selimuti Singapura, Kualitas Udara Masuk Level Tidak Sehat

Akurasi.id - Kualitas udara di Singapura memburuk sejak Kamis, 4 September 2026.…

Fuel Surcharge Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik

Akurasi.id - Calon penumpang siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sejumlah maskapai penerbangan…

Rencana Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan Pertamina, Ini Alasannya

Akurasi.id - Rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK saat…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Emas Antam Naik Rp 10 Ribu, Kini Tembus Rp 1.439.000 per Gram
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Naik Rp 10 Ribu, Kini Tembus Rp 1.439.000 per Gram

By
Wili Wili
Sidang Cerai Boiyen dan Rully Anggi Akbar Kembali Ditunda, Dijadwalkan Lagi 24 Februari
SelebritisTrending

Sidang Cerai Boiyen dan Rully Anggi Akbar Kembali Ditunda, Dijadwalkan Lagi 24 Februari

By
Wili Wili
Pramono Anung: Aktivitas Jakarta Sudah Normal, WFH ASN Resmi Dihentikan
HeadlinePeristiwa

Pramono Anung: Aktivitas Jakarta Sudah Normal, WFH ASN Resmi Dihentikan

By
Wili Wili
Rest Area Gunung Mas: Indah Secara Tampilan, Sepi Pengunjung
DestinasiTrending

Rest Area Gunung Mas: Indah Secara Tampilan, Sepi Pengunjung

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?