Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karung Daging dan Sosis Ilegal Asal Malaysia

Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan karung daging sapi dan sosis ilegal asal Malaysia di perairan Ambalat. Barang ilegal tersebut rencananya akan dijual ke Tarakan.
Akurasi.id, Nunukan – Jajaran Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 106 karung daging sapi dan sosis ilegal asal Malaysia, di perairan Ambalat, Jumat (6/1/2023) kemarin.
Dari penindakan itu, petugas kepolisian sedikitnya mengamankan empat orang pelaku bernama A (36), AL (18), J (22) dan N (26). Beserta dua kapal speedboat yang digunakan mereka.
Pada kasus tersebut, Kasi Humas Polres Nunukan Ipu Siswati menuturkan, kalau kerja petugas berhasil berkat adanya informasi masyarakat sekitar. Kalau perairan Ambalat, Nunukan, kerap dijadikan jalur penyelundupan barang ilegal dari negeri tetangga pada malam hari.
“Jadi pada pukul 19.00 Wita (malam kejadian), tim mendapati satu speedboat yang melintas di perairan Ambalat. Saat akan diamankan, speed yang dinahkodai A dan AL tetap melaju. Sehingga diberikan tembakan peringatan dan akhirnya kapal berhasil dihentikan dan kami temukan puluhan karung daging dan sosis sapi (ilegal) di dalamnya,” ungkap Siswati, Selasa (10/1/2023).
Pelaku Akan Jual Ratusan Karung Daging dan Sosis Ilegal ke Tarakan
Berselang 30 menit setelah A dan AL diamankan. Petugas kembali mendapati satu buah speedboat yang juga melintas di perairan tersebut dengan gelagat mencurigakan.
Tak buang-buang waktu, petugas akhirnya kembali melakukan pengejaran terhadap speedboat kedua dan kembali mengamankan pelaku lainnya beserta puluhan karung berisi daging ilegal.
“Dari situ kami kembali lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan J dan N. Serta, puluhan daging dan sosis sapi tanpa dokumen yang jelas,” imbuhnya.
Usai pengamanan, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sebatik Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, keempat nahkoda mengaku daging tersebut di ambil di perairan Malaysia dan akan di bawa ke Tarakan untuk di jual.
“Mau dibawa ke Tarakan untuk di jual di sana,” kata Siswati.
Atas perbuatannya empat orang tersebut telah ditahan di Polsek Sebatik Timur dan di jerat Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)
Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari