By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Bejat, Seorang Ayah di Telen Tega Rudapaksa Anak Tirinya
Hukum & KriminalNews

Bejat, Seorang Ayah di Telen Tega Rudapaksa Anak Tirinya

akurasi 2019
Last updated: Juli 29, 2020 7:56 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Bejat, Seorang Ayah di Telen Tega Rudapaksa Anak Tirinya
KL (33) pelaku rudapaksa pada anak tirinya. (Istimewa)
SHARE
Bejat, Seorang Ayah di Telen Tega Rudapaksa Anak Tirinya
KL (33) pelaku rudapaksa pada anak tirinya. (Istimewa)

Akurasi.id, Sangatta – Di masa pandemi Covid-19 tampaknya tingkat kekerasan seksual terhadap anak kian meningkat. Seperti yang terjadi di Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Setidaknya, selama tahun 2020 sudah ada lima kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi.

baca juga: Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung, Aliansi Ormas Daerah Kaltim Ajukan Hukum Adat

Terbaru pada 24 Juli 2020 lalu, seorang Purna Paskibraka di Kecamatan Telen, Kutim menjadi korban rudapaksa atau pemerkosaan yang dilakukan ayah tirinya yang berinisial KL (33) asal Desa Juk Ayak.

Mawar (bukan nama asli) yang berusia 17 tahun harus kehilangan kesuciannya. Di mana sosok seorang ayah diharapkan mampu melindungi putrinya namun malah tega berbuat bejat menjadikan anak tirinya ini sebagai pelampiasan nafsunya.

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf mengatakan, pencabulan terjadi pada tanggal 24 Juli 2020) lalu sekira pukul 13.30 Wita. Pada saat itu korban tengah belajar di ruang tamu rumahnya, kemudian tiba-tiba ayah tiri korban datang menghampiri dan mengajak korban berbincang-bincang.

“Modus awal mengajak si anak mengobrol, lalu tangan pelaku mulai menggerayangi paha korban, lalu korban tepis karena takut korban langsung berdiri dan berusaha lari tetapi terlapor menarik tangan kanan korban dan kemudian mencekik leher korban,” papar Rauf, Rabu (29/7/2020).

Lebih lanjut, ini merupakan perbuatan yang pertama kali dilakukan pelaku terhadap korban. Berdasarkan data kepolisian, korban ini pun terbilang merupakan anak yang berprestasi di sekolahnya.

“Ini yang pertama dan langsung ketahuan, korban ini anak yang berprestasi karena pernah menjadi anggota paskibraka disalah satu kecamatan di Kutim,” ujarnya.

Pada kejadian naas itu korban terus berusaha memberontak sambil berteriak sehingga (KL) menarik lengan tangan korban, lalu mencekik lagi leher korban sambil mendorong hingga korban terjatuh, korban kemudian berdiri tetapi kemudian didekap dari belakang dan didorong ke kamar.

“Pada saat dalam kamar korban kemudian ditelanjangi dan dipaksa melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Usai melampiaskan aksi bejatnya lalu korban pun sempat diancam oleh pelaku bahwa ia akan merobek perut korban,” paparnya.

Dalam keadaan masih telanjang pelaku baring di samping korban, tak berselang lama, sekira 30 menit usai menggagahi tubuh anak tirinya, aksi pelaku kepergok oleh ibu korban.

“Dalam keadaan masih telanjang pelaku baring di samping korban. Setengah jam kemudian ibu korban SE datang dan teriak histeris karena melihat terlapor yang telanjang berbaring di samping anaknya,  kemudian SE membawa korban ke tempat ketua RT untuk melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota Polsek Muara Wahau yang dipimpin langsung Kapolsek, AKP Muhammad Yusuf mendatangi TKP, tetapi terlapor sudah melarikan diri ke hutan sehingga tidak dapat diamankan. Pencarian terlapor sempat mengalami hambatan karena medan semak belukar dan hutan.

“Sempat beberapa kali terjadi kejar mengejar antara petugas dan KL, tetapi KL berhasil lolos, selama empat hari pencarian atas kerja sama pihak kepolisian, keluarga terlapor dan masyarakat akhirnya tempat persembunyian KL dapat diketahui hingga terlapor dapat diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yg berlaku,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut kini KL harus menanggung hasil perbuatan bejatnya, dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76D UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana 15 tahun penjara. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Asusilaayah tiriKecamatan TelenKekerasan pada anakKriminalPemerkosaantelen anak
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tragedi Nizam: Permintaan Terakhir Bocah 6 Tahun Pontianak Sebelum Tewas di Tangan Ibu Tiri
Hukum & KriminalTrending

Tragedi Nizam Permintaan Terakhir Bocah 6 Tahun Pontianak Sebelum Tewas di Tangan Ibu Tiri

By
Wili Wili
Indonesia Alami Deflasi 5 Bulan Berturut-turut, Jokowi: Menjaga Keseimbangan Ekonomi Tidak Mudah
HeadlinePeristiwa

Indonesia Alami Deflasi 5 Bulan Berturut-turut, Jokowi: Menjaga Keseimbangan Ekonomi Tidak Mudah

By
Wili Wili
Kaesang Pangarep Ucapkan Selamat untuk Puan Maharani dan Anggota DPR RI 2024-2029, Harapkan RUU Perampasan Aset Disahkan
HeadlinePeristiwa

Kaesang Pangarep Ucapkan Selamat untuk Puan Maharani dan Anggota DPR RI 2024-2029, Harapkan RUU Perampasan Aset Disahkan

By
Wili Wili
Berdalih Impitan Ekonomi, Ibu Lima Anak Nekat Jadi Pengedar Sabu
Hukum & KriminalNews

Berdalih Impitan Ekonomi, Ibu Lima Anak Nekat Jadi Pengedar Sabu

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?