Kabar Politik

Pembatasan Nilai Minimal Pokir Dewan Persulit Serap Aspirasi, Seno Aji: Aturan Itu Sebaiknya Dicabut

Loading

Pembatasan Nilai Minimal Pokir Dewan Persulit Serap Aspirasi, Seno Aji: Aturan Itu Sebaiknya Dicabut. Pembatasan itu dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tidak semua usulan masyarakat nilainya mencapai Rp2,5 miliar, melainkan ada yang hanya Rp50 juta.

Akurasi.id, Samarinda – Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 dinilai sedikit mempersulit para anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat. Musababnya, dalam aturan itu mengatur batas minimal nilai atau nominal penyaluran bantuan pembangunan masyarakat yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) dewan.

Wakil Ketua II DPRD Kaltim Seno Aji adalah salah satu wakil rakyat yang mempertanyakan hal itu. Bagi dia, Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 itu, menyulitkan pihaknya untuk menampung aspirasi masyarakat. Utamanya aspirasi masyarakat yang memang memiliki angka cukup kecil.

“Karena salah satu poin dalam pergub itu, menyebutkan, bahwa nominal pemberian dana pokir anggota DPRD Kaltim diatur dengan besaran minimal Rp2,5 miliar. Tentu kami sangat keberatan dengan poin ini,” ketusnya ditemui awak media, Senin (17/5/2021) lalu.

Jasa SMK3 dan ISO

Dia menyebutkan, aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak semuanya langsung bernilai besar. Apalagi sampai angka Rp2,5 miliar. Nilai dari setiap aspirasi masyarakat terbilang cukup bervariasi. Bahkan ada yang hanya sekitar Rp50 juta. Apalagi usulan yang disampaikan masyarakat, tidak semua bersifat pembangunan fisik, melainkan ada berkenaan dengan pemberdayaan.

“Kalau dari legislatif, memang keberatan dengan aturan itu. Yang namanya pokir, anggota dewan itu menerima aspirasi masyarakat. Masyarakat tidak bisa dibatasi, karena ada aspirasi yanga memang hanya Rp50 juta, Rp100 juta, dan Rp2 miliar. Inikan tergantung keperluan masyarakat,” jelasnya.

Ketika dana pokir dibatasi dengan nominal minimal Rp2,5 miliar, sambung dia, maka secara tidak langsung Pemprov Kaltim menghendaki adanya pembatasan terhadap aspirasi masyarakat. Jika demikian, maka Seno meminta agar pergub terkait itu dicabut.

“Adanya aturan itu, membuat kami tidak bisa memberikan bantuan yang sifatnya langsung kepada masyarakat. Mohon agar bisa difasilitasi kembali supaya pergub tersebut dicabut. Supaya anggota dewan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik di masyarakat,” usulnya.

Dia menambahkan, dewan akan kembali turun ke masyarakat untuk melaksanakan kunjungan kerja (kunker) pekan ini. Termasuk mengadakan rapat bersama Gubernur Kaltim Isran Noor. Pada rapat itu, dewan akan meminta secara resmi agar aturan terkait pokir dapat segera dirubah.

“Masyarakat desa tidak bisa kalau gangnya yang hanya butuh Rp 200 juta, tapi dipaksanakan untuk dibangun dengan Rp2,5 miliar. Itu yang akan kami sampaikan ke Pak Gubernur. Mudah-mudahan beliau bisa menerima pemikiran kami,” harapnya. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button