
Konawe Selatan, Akurasi.id – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan mengumumkan penangguhan penahanan terhadap Supriani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang murid. Penangguhan ini berlangsung pada Selasa, 22 Oktober 2024, dan disambut dengan haru oleh keluarga dan rekan-rekan Supriani.
Supriani, yang ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, akhirnya dibebaskan setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh suaminya diterima oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Andoolo. “Alhamdulillah, pada hari ini juga pukul 12 siang, bahwa saudari Supriani guru honorer telah ditangguhkan penahanannya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna.
Keluarnya Supriani dari penjara membawa sukacita bagi suaminya, rekan sejawat, serta keluarganya. Supriani menyatakan rasa bahagianya atas penangguhan penahanan ini, meskipun proses hukum atas kasusnya akan terus berlanjut dengan sidang perdana yang dijadwalkan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Kasus ini bermula ketika Supriani dituduh memukul muridnya yang merupakan anak seorang polisi, menyebabkan luka melepuh di paha korban. Namun, Supriani membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa pada hari kejadian, ia sedang mengajar di kelas satu B.
Kejadian ini menyoroti kompleksitas kasus penganiayaan di lingkungan pendidikan dan dampaknya terhadap guru serta siswa. Penangguhan penahanan ini memberikan harapan bagi Supriani untuk melanjutkan kehidupannya sambil menghadapi proses hukum yang masih akan berlangsung.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy