By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Jaksa Agung Pastikan Hentikan Kasus Guru SD Yang Jadi Tersangka Usai Razia Rambut Siswa
HeadlinePeristiwa

Jaksa Agung Pastikan Hentikan Kasus Guru SD Yang Jadi Tersangka Usai Razia Rambut Siswa

Wili Wili
Last updated: Januari 21, 2026 3:01 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Jaksa Agung Pastikan Hentikan Kasus Guru SD Yang Jadi Tersangka Usai Razia Rambut Siswa
Jaksa Agung Pastikan Hentikan Kasus Guru SD Yang Jadi Tersangka Usai Razia Rambut Siswa. Foto: Detikcom.
SHARE

Akurasi.id – Kasus yang menjerat guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, dipastikan akan dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Tri Wulansari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak setelah menampar mulut siswanya yang menolak dirazia rambut. Peristiwa itu bermula saat Tri melakukan razia rambut pada 8 Januari 2025, menyusul kebijakan sekolah agar siswa mengembalikan warna rambut ke hitam setelah libur sekolah. Salah satu siswa kelas 6 SD menolak rambutnya dipangkas karena dicat pirang, lalu memaki Tri. Emosi yang terpancing membuat Tri membalas dengan menampar mulut siswa tersebut satu kali.

Akibat kejadian itu, keluarga siswa melaporkan Tri ke polisi. Polres Muaro Jambi kemudian menetapkan Tri sebagai tersangka dan mewajibkannya menjalani wajib lapor. Bahkan, suami Tri juga ikut terseret dalam perkara tersebut.

Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, menyebut tidak terpenuhinya unsur mens rea sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menilai tindakan Tri dilakukan dalam konteks mendidik, bukan untuk melukai.

“Tidak ada niat jahat dalam perkara ini. Prinsip perlindungan profesi guru harus kita kedepankan,” ujar Hinca dalam rapat.

Komisi III DPR pun secara resmi meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan perkara berdasarkan laporan pengaduan Nomor LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025. DPR juga meminta agar kewajiban wajib lapor fisik terhadap Tri ditiadakan.

Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan komitmennya menghentikan kasus ini apabila berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Saya orang Jambi kebetulan. Saya tahu persis kasus ini. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan,” tegas Burhanuddin.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Siregar menyatakan Polda Jambi telah mengambil langkah mediasi dan mendorong penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dengan koordinasi Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Tri Wulansari hadir sambil menangis dan menyampaikan tekanan psikologis yang dialaminya. Ia mengaku sudah beritikad baik dengan meminta maaf dan bahkan siap berhenti mengajar demi meredam konflik. Namun, laporan hukum tetap berlanjut hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini turut memicu dorongan dari DPR untuk memperkuat perlindungan hukum bagi guru. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai pentingnya imunitas profesi guru agar tidak mudah dikriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik.

Ia meminta Ketua Badan Legislasi DPR memasukkan pasal imunitas guru dalam revisi UU Guru dan Dosen, menilai kasus di Jambi sebagai fenomena gunung es yang berpotensi terjadi di banyak daerah.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:guru honorerJaksa Agung ST Burhanuddinkasus guru Jambikeadilan restoratifKekerasan AnakKomisi III DPRperlindungan guruPolda Jambirazia rambut siswaTri Wulansari
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Gibran Rakabuming Raka Hadiri Penutupan Sidang Raya PGI di Toraja, Didampingi Andi Amar Ma'ruf Sulaiman
HeadlineKabar Politik

Gibran Rakabuming Raka Hadiri Penutupan Sidang Raya PGI di Toraja, Didampingi Andi Amar Ma’ruf Sulaiman

By
Wili Wili
Janji Kontraktor Selesaikan Rumah Sakit Korpri Kaltim Akhir Tahun Ini “Hanya Omong Kosong”
HeadlineTrending

Janji Kontraktor Selesaikan Rumah Sakit Korpri Kaltim Akhir Tahun Ini “Hanya Omong Kosong”

By
Redaksi Akurasi.id
Kisah Inspiratif Wanita Jepang: Hemat Rp21 Ribu Sehari, Kini Miliki Tiga Rumah
PeristiwaTrending

Kisah Inspiratif Wanita Jepang: Hemat Rp21 Ribu Sehari, Kini Miliki Tiga Rumah

By
Wili Wili
Kazakhstan Darurat Nasional, Pemerintah Putus Akses Internet untuk Redam Rusuh
HeadlineKabar PolitikTrending

Kazakhstan Darurat Nasional, Pemerintah Putus Akses Internet untuk Redam Rusuh

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?