RagamTrending

Pemilik Kafe Tanggapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bontang

Loading

Pemilik Kafe Tanggapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bontang
Penerapan PPKM di Kota Bontang mendapat respons dari pemilik kafe di Kota Taman. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bontang mendapat respons dari pemilik kafe di Kota Taman.

Akurasi.id,Bontang – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diterapkan 18 hingga 31 Januari 2021.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan pembatasan kunjungan hingga 25 persen dan ketika kegiatan pers rilis, turut dibahas pula jam tutup kafe atau kedai yang ada di Kota Bontang.

Hal ini rupanya membuat pemilik kafe atau kedai di Kota Bontang merasa terkena dampak. Mengingat jam buka kafe dimulai malam hari.

Jasa SMK3 dan ISO

Hal ini dikeluhkan oleh Heriyanto yang merupakan pemilik kedai kopi Estiqomah Jalan Jendral Achmad Yani. Dia beranggapan hal ini sangat berdampak pada usahanya, mengingat pengunjung kedai kopi miliknya mulai datang pada pukul 9 hingga 10 malam.

“Kami sendiri di sini mulai ramai pengunjung di jam 9 hingga 10 malam. Jika nanti hanya dibatasi hingga jam 8 malam, tentu sangat berdampak pada penghasilan kami,” jelas Heri saat ditemui di kedainya, Sabtu (16/1/2021).

Lanjut dia, dampak dari Covid-19 ini sangat merugikan para pengusaha yang bergerak di sektor kecil. Untuk dia sendiri, omset yang didapat setiap malamnya turun hingga 50 persen dari sebelum pandemi.

“Dari yang sebelumnya pendapatan saya bisa dibilang 100 persen. Sementara pada saat pandemi, kami hanya dapat sekitar 50 persen saja dalam semalam. Bagaimana nanti jika diberlakukan PPKM, kemungkinan akan ada penurunan lagi,” keluhnya.

Kendati demikian, dia paham apa yang dikhawatirkan pemerintah. Karena kasus positif makin banyak di Kota Bontang, Pemkot Bontang harus memberlakukan PPKM.

“Saya menerima aturan tersebut dan di sini juga protokol kesehatan sudah kami jalani. Tetapi ini keluhan kami jika diberlakukannya PPKM di Kota Bontang,” ungkapnya.

Dilain tempat, Ratna yang merupakan pemilik Kedai Suka-Suka, di kawasan Pujasera Jalan Imam Bonjol, menjelaskan, di kedai yang dia kelola mulai buka dari pukul 5 sore sampai pukul 3 malam.

Ini menurutnya dikarenakan kondisi remaja-remaja di Kota Bontang yang suka nongkrong sampai larut malam.

“Jika di surat edaran itu mengharuskan kami tutup sampai jam 8, kemungkinan kami akan buka lebih awal. Tetapi apakah ada pengunjung? karena pengunjung tahu kami buka di jam 5 dan mulai rame di jam 9 malam. Saya berharap pemerintah memberikan kebijakan ke kami untuk buka minimal sampai jam 10 malam,” ucap Ratna.

Disisi lain, Ratna memahami kondisi Kota Bontang, dia mengaku bakal mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Mau tidak mau saya mengikuti aturan pemerintah, mungkin ini jalan yang terbaik untuk kita semua,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Burhan yang merupakan pengunjung kedai tidak masalah jika itu diberlakukan di Kota Bontang.

“Saya pribadi kalau ke kafe jarang lewat jam 10, karena harus bekerja di besoknya. Dan pemberlakuan aturan ini mungkin jalan terbaik dari pemerintah kota,” ucapnya.

Beda hal dengan Ridwan yang juga pengujung di kafe. Dirinya merasa terusik dengan hal tersebut, karena biasanya dia dan teman-temannya berkumpul hingga larut malam.

“Saya sendiri sih cukup merasa keberatan, tetapi mengingat jumlah positif yang meningkat, saya mengikuti prosedur terbaik yang dikeluarkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button