HeadlineKabar Politik

Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Akhir 2025, Cak Imin: Peserta Siap Registrasi Ulang!

BPJS Hapus Tunggakan Maksimal Dua Tahun, Peserta Diminta Registrasi Ulang

Loading

Akurasi.id – Pemerintah resmi mengumumkan rencana Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan yang akan dimulai pada akhir tahun 2025. Program ini ditujukan bagi sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan iuran, terutama dari kalangan pekerja informal.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Penghapusan iuran akan dilakukan dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak segera melakukan registrasi ulang agar kembali menjadi peserta aktif,” ujar Cak Imin di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Fokus untuk Pekerja Informal dan Masyarakat Tidak Mampu

Program pemutihan ini akan difokuskan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP), yakni mereka yang bekerja di sektor informal. Pemerintah juga memprioritaskan kelompok tidak mampu dan peserta yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jasa SMK3 dan ISO

Adapun empat syarat utama penerima manfaat pemutihan iuran BPJS Kesehatan adalah:

  1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

  2. Beralih menjadi peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI).

  3. Berasal dari kalangan tidak mampu.

  4. Peserta kategori PBPU dan BP yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah (Pemda).

Cak Imin menegaskan, langkah ini sekaligus menjadi upaya untuk meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang saat ini telah mencakup 279,7 juta penerima manfaat.

Cak Imin juga menekankan pentingnya semangat gotong royong dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Yang mampu membayar iuran harus tetap membantu keberlangsungan BPJS Kesehatan. Yang belum mampu akan dibantu oleh negara,” ujarnya.

Tunggakan Maksimal Dihapus 24 Bulan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pemutihan tunggakan akan berlaku maksimal 24 bulan atau dua tahun. Artinya, jika peserta memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, maka yang dihapuskan hanya selama dua tahun.

“Kalau sejak 2014 punya utang, tetap kita anggap maksimal dua tahun saja yang dihapus,” jelas Ali di kantor Kementerian Keuangan.

Pemutihan ini juga mencakup peserta yang sebelumnya berstatus mandiri namun kini telah beralih menjadi peserta PBI atau dibayari oleh Pemda.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus untuk mendukung pelaksanaan program ini. Selain itu, terdapat tambahan dana operasional untuk BPJS Kesehatan tahun 2026 sebesar Rp 20 triliun.

Dengan adanya program pemutihan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat tunggakan iuran BPJS Kesehatan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button