By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Akhir 2025, Cak Imin: Peserta Siap Registrasi Ulang!
HeadlineKabar Politik

Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Akhir 2025, Cak Imin: Peserta Siap Registrasi Ulang!

Wili Wili
Last updated: November 5, 2025 4:28 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Akhir 2025, Cak Imin: Peserta Siap Registrasi Ulang!
Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Akhir 2025, Cak Imin: Peserta Siap Registrasi Ulang!. Foto: ANTARA.
SHARE

Akurasi.id – Pemerintah resmi mengumumkan rencana Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan yang akan dimulai pada akhir tahun 2025. Program ini ditujukan bagi sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan iuran, terutama dari kalangan pekerja informal.

Contents
  • Fokus untuk Pekerja Informal dan Masyarakat Tidak Mampu
  • Tunggakan Maksimal Dihapus 24 Bulan

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Penghapusan iuran akan dilakukan dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak segera melakukan registrasi ulang agar kembali menjadi peserta aktif,” ujar Cak Imin di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Fokus untuk Pekerja Informal dan Masyarakat Tidak Mampu

Program pemutihan ini akan difokuskan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP), yakni mereka yang bekerja di sektor informal. Pemerintah juga memprioritaskan kelompok tidak mampu dan peserta yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Adapun empat syarat utama penerima manfaat pemutihan iuran BPJS Kesehatan adalah:

  1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

  2. Beralih menjadi peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI).

  3. Berasal dari kalangan tidak mampu.

  4. Peserta kategori PBPU dan BP yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah (Pemda).

Cak Imin menegaskan, langkah ini sekaligus menjadi upaya untuk meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang saat ini telah mencakup 279,7 juta penerima manfaat.

Cak Imin juga menekankan pentingnya semangat gotong royong dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Yang mampu membayar iuran harus tetap membantu keberlangsungan BPJS Kesehatan. Yang belum mampu akan dibantu oleh negara,” ujarnya.

Tunggakan Maksimal Dihapus 24 Bulan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pemutihan tunggakan akan berlaku maksimal 24 bulan atau dua tahun. Artinya, jika peserta memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, maka yang dihapuskan hanya selama dua tahun.

“Kalau sejak 2014 punya utang, tetap kita anggap maksimal dua tahun saja yang dihapus,” jelas Ali di kantor Kementerian Keuangan.

Pemutihan ini juga mencakup peserta yang sebelumnya berstatus mandiri namun kini telah beralih menjadi peserta PBI atau dibayari oleh Pemda.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus untuk mendukung pelaksanaan program ini. Selain itu, terdapat tambahan dana operasional untuk BPJS Kesehatan tahun 2026 sebesar Rp 20 triliun.

Dengan adanya program pemutihan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat tunggakan iuran BPJS Kesehatan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:BPJS KesehatanCak IminKesehatan NasionalMuhaimin IskandarPBI BPJSpemerintah Prabowopemutihan iuran BPJSpenghapusan tunggakan BPJSProgram JKNregistrasi ulang BPJS
Share This Article
Facebook Copy Link Print
2 Komentar 2 Komentar
  • Daftar Binance berkata:
    September 29, 2026 pukul 10:10 pm

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you. https://www.binance.bh/register?ref=IHJUI7TF

    Reply
  • registrera dig f"or binance berkata:
    September 10, 2026 pukul 5:48 am

    I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article. https://accounts.binance.info/register/person?ref=W49FLGDN

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Ancaman AI terhadap Nalar Kritis Mahasiswa: Perspektif Pendidikan Islam

Oleh: Zulkifli Tugas kuliah yang dahulu membutuhkan riset berhari-hari kini dapat diselesaikan…

Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

TikTok Shop Akan Dilarang Oleh Pemerintah: Penyebab dan Implikasinya
Covered StoryHeadline

TikTok Shop Akan Dilarang Oleh Pemerintah: Penyebab dan Implikasinya

By
akurasi 2019
Berkali-kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani
HeadlineTrending

Berkali-kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani

By
akurasi 2019
Presiden Prabowo dan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung Bahas Kerja Sama Strategis di KTT APEC 2025 Gyeongju
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo dan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung Bahas Kerja Sama Strategis di KTT APEC 2025 Gyeongju

By
Wili Wili
Wilmar Group Serahkan Rp11,8 Triliun ke Kejagung Terkait Korupsi Ekspor CPO
HeadlineHukum & Kriminal

Wilmar Group Serahkan Rp11,8 Triliun ke Kejagung Terkait Korupsi Ekspor CPO

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?