By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kesehatan > BPJS Kesehatan Tegaskan Komitmen Jaminan Layanan Kesehatan Berjangka Panjang, Ini Penjelasannya
HeadlineKesehatan

BPJS Kesehatan Tegaskan Komitmen Jaminan Layanan Kesehatan Berjangka Panjang, Ini Penjelasannya

Wili Wili
Last updated: Januari 18, 2025 2:34 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
BPJS Kesehatan Tegaskan Komitmen Jaminan Layanan Kesehatan Berjangka Panjang, Ini Penjelasannya
BPJS Kesehatan Tegaskan Komitmen Jaminan Layanan Kesehatan Berjangka Panjang, Ini Penjelasannya. Foto: Bisnis.
SHARE

Akurasi.id – BPJS Kesehatan kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia. Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (18/1/2025), Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengklarifikasi sejumlah informasi keliru yang menyebut BPJS memiliki keterbatasan dalam menjamin layanan kesehatan.

“Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirancang untuk melindungi masyarakat dari beban biaya kesehatan yang mahal, termasuk pelayanan yang memerlukan perawatan jangka panjang atau bahkan seumur hidup. Contohnya seperti cuci darah untuk pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, serta insulin bagi penderita diabetes,” ujar Rizzky.

Cakupan Layanan BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan memastikan ribuan jenis diagnosis penyakit dijamin melalui program JKN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Tidak hanya itu, layanan kesehatan juga tersedia di 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Rizzky menegaskan bahwa program JKN menganut prinsip portabilitas, yang memungkinkan peserta mengakses layanan kesehatan di mana saja, tanpa terikat domisili KTP. Selain itu, pendaftaran menjadi peserta JKN tidak memerlukan medical check-up, dan iuran yang ditetapkan dinilai terjangkau, yakni Rp 48.000 per bulan.

Prinsip Gotong Royong dan Koordinasi dengan Asuransi Swasta “Prinsip gotong royong menjadi dasar operasional BPJS Kesehatan. Iuran peserta yang sehat digunakan untuk membiayai peserta yang sakit,” jelas Rizzky. Dalam rangka memperluas perlindungan kesehatan, BPJS Kesehatan juga dapat berkoordinasi dengan penyelenggara asuransi swasta sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Rizzky menjelaskan bahwa asuransi swasta berperan melengkapi layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS, seperti layanan non-medis. Dengan demikian, masyarakat yang mampu memiliki pilihan perlindungan tambahan di luar program JKN.

Respons Terhadap Penurunan Layanan Meski demikian, kritik terhadap layanan BPJS muncul dari Komisi IX DPR. Anggota DPR Fraksi PKB, Zainul Munasichin, menyatakan kekecewaannya atas dugaan penurunan kualitas layanan kesehatan. Ia menilai prinsip gotong royong seharusnya mampu mempertahankan mutu layanan tanpa membebani masyarakat.

“Kalau ada pembengkakan tagihan rumah sakit, itu bisa dibahas bersama. Tapi layanan kesehatan tidak boleh turun kualitasnya,” tegas Zainul.

Menteri Kesehatan Dorong Asuransi Tambahan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, juga mengusulkan masyarakat memanfaatkan asuransi swasta untuk menutupi selisih biaya pengobatan. Menurutnya, pemerintah sedang memperbaiki mekanisme agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat sakit.

“Jika BPJS tidak mampu menanggung semua biaya, asuransi tambahan dapat menjadi solusi untuk melindungi masyarakat,” jelasnya.

Komitmen pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan diharapkan mampu menjawab tantangan dalam memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:asuransi swastaBPJS Kesehatanfasilitas kesehataniuran BPJSJKNlayanan kesehatanMenteri KesehatanPelayanan KesehatanPerpres 59/2024prinsip gotong royong
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Penonton Pertandingan Olahraga Tak Perlu Antigen Lagi, Pemerintah Sudah Hapus Aturan
BirokrasiHeadline

Penonton Pertandingan Olahraga Tak Perlu Antigen Lagi, Pemerintah Sudah Hapus Aturan

By
akurasi 2019
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Efisiensi Anggaran dan Fokus Kebijakan Prorakyat di 100 Hari Kerja
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Efisiensi Anggaran dan Fokus Kebijakan Prorakyat di 100 Hari Kerja

By
Wili Wili
Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
HeadlineHukum & Kriminal

Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

By
akurasi 2019
Wakil Ketua Bidang Pertambangan dan Energi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Samarinda Adnan Faridhan. (Istimewa)
HeadlineTrending

Anggota DPR RI Sebut Ratu Batu Bara di Kaltim, Kadin: Menuding Tanpa Dasar dan Rusak Iklim Usaha

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?