Hukum & KriminalNews

Pantas Bikin Tergiur, Dua Kurir Narkoba 1 Kilo yang Diamankan di Samarinda Dijanjikan Rp35 Juta

Loading

Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky Ricardo Sibarani bersama jajaran merilis penangkapan narkotika jenis sabu seberat 1 kilo yang berhasil mereka amankan. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Pantas bikin tergiur, dua kurir narkoba 1 kilo yang diamankan di Samarinda dijanjikan Rp35 juta. Salah satu dari pelaku adalah pemain lain, di mana sebelumnya dia pernah berhasil menyelundupkan narkoba tersebut ke Kalsel.

Akurasi.id, Samarinda – Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilo oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu pada Sabtu (27/2) lalu, tak luput dari peran masyarakat, hingga akhirnya peredaran gelap barang haram itu berhasil digagalkan kepolisian.

Diketahui, dua pelaku merupakan warga Jalan IR Sutami Samarinda yang bertindak sebagai kurir narkoba. Mereka adalah M (53) dan J (33). Menurut Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, salah seorang pelaku berinisial M merupakan pemain lama yang sempat mendekam 5 tahun pada 2011 dengan kasus yang sama.

“Pelaku (M) adalah pemain lama, sempat mendekam di penjara dengan kasus yang sama, sedang J ini rekannya baru pertama ikut jejak M,” jelas Ricky saat menggelar konferensi pers di Makoposek Samarinda Ulu pada Senin (1/3/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Ia menjelaskan, kedua kurir tersebut dijanjikan uang oleh seseorang berinisial O yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Tanjung, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Pelaku M dijanjikan Rp25 juta, sedangkan pelaku J dijanjikan Rp10 juta jika barang itu sampai ke Tanjung, Kalsel,” ungkapnya.

Ricky menambahkan, dari pengakuan M sebelumnya, dirinya pernah berhasil mengantarkan sabu tersebut ke daerah Kalsel. “Jadi M ini sudah pernah sekali mengantar sabu-sabu ke wilayah Kalsel, dengan imbalan Rp10 juta,” paparnya.

Dari pengakuan M, dirinya yang merupakan supir travel, terpaksa mengulangi perbuatannya lantaran kepepet mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Uangnya buat sehari-hari pak, terpaksa mau lantaran diiming-iming uang banyak,” singkat M saat diwawancarai awak media.

M dan J diamankan berkat laporan warga yang menyebut akan ada pengiriman sabu-sabu di wilayah Samarinda. Keduanya diamankan saat tengah berhenti di lampu merah (depan SMA Melati) Jalan Harun Nafsu, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir pada Sabtu (27/2/2021) pukul 17.30 Wita.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu keberadaan bandar utama narkotika itu berinisial O. Pelaku O merupakan pemilik sabu-sabu yang masih diketahui berada di Kalimantan.

“Kami belum tahu pelaku O ini ada di lapas atau tidak, sebeb dari kasus ini O ini sangat pintar, mereka hanya berkomunikasi lewat handphone dan tak pernah bertemu, jadi susah buat dilacak,” beber Kompol Ricky.

Kedua pelaku M dan J saat ini masih berada di Polsek Samarinda Ulu guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button