Hukum & KriminalNews

Nekat Gondol Motor di Islamic Center, Pria 44 Tahun Ini Bonyok Diamuk Warga

Loading

Nekat Gondol Motor di Islamic Center, Pria 44 Tahun Ini Bonyok Diamuk Warga
Praktik tindak pidana pencurian motor di Samarinda patutnya mendapatkan kewaspadaan ekstra. (Ilustrasi)

Akurasi.id, Samarinda – Belum sempat menikmati hasil jarahannya, Irhamsyah alias Iir (44) warga Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, jadi bonyok diamuk warga saat kepergok hendak mencuri barang-barang berharga yang di taruh pengunjung di dalam jok motor.

Baca juga: Diiming-imingi Beli Sepatu, Seorang Kakek di Kutim Tega Cabuli Cucunya yang Masih SD di Kebun Sawit

Awal mula terjadianya kasus pencurian tersebut, Minggu pagi (23/8/2020) di parkiran Masjid Isalmic Center Samarinda yang berada di Jalan Selamet Riyadi. Saat korban bernama Fachrilo (17) warga Jalan Trisari, Gang 7, berniat melakukan joging di seputaran halaman masjid, ia pun menaruh seluruh barang berharganya dalam jok.

“Ternyata korban susad diintai oleh pelaku, dan benar saja saat pelaku pergi meninggalkan motor dan barang-barang berharganya, pelaku tanpa pikir panjang melakukan aksinya,” jelas Kanit Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto, Senin (24/8/2020).

Jasa SMK3 dan ISO

Sialnya, lanjut Iptu Purwanto, aksi pelaku ternyata sudah diintai oleh sekuriti masjid yang curiga melihat gerak geriknya. “Karena curiga, pelaku lalu diciduk dan kemudian diamankan di pos penjaga, lantaran warga yang berada di lokasi beramai-ramai menghakimi pelaku,” ucapnya.

Hingga akhirnya anggota kepolisian datang dan mengamankan pelaku, lalu menggiringnya ke Polsek Sungai Kunjang bersama barang bukti.

“Adapun barang bukti jarahan pelaku yakni satu buah tas selempang warna abu-abu yang berisikan satu unit handphone Xiomi Redmi Note 7 dan uang tunai Rp30 ribu, dengan total keselurahan mencapai Rp3,1 juta, dan sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam KT 3603 UW yang digunakan pelaku saat beraksi,” bebernya.

Kini pelaku masih berada di Polsek Sungai Kunjang guna kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pidana  pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button