Menaker Yassierli Pastikan Upah Minimum Tetap Naik, PP Pengupahan 49/2025 Disebut Rumusan Terbaik untuk Buruh dan Industri
Menaker Pastikan Upah Minimum Tetap Naik Meski Pertumbuhan Ekonomi Negatif

![]()
Akurasi.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah disusun melalui proses panjang dan dialog sosial yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Aturan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025) itu diharapkan dapat diterima oleh kalangan buruh dan pekerja.
Yassierli mengatakan, pemerintah telah melakukan kajian mendalam sebelum menyampaikan rumusan kebijakan kepada Presiden. Hasilnya, Presiden menetapkan formula kenaikan upah minimum dengan komponen inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa 0,5–0,9 poin.
“Prosesnya sudah panjang, kajian sudah kita lakukan. Presiden juga mendengar kebutuhan. Ini rumusan terbaik yang sudah diputuskan. Semoga teman-teman buruh dan pekerja bisa menerima, karena kesejahteraan, perlindungan sosial, dan keberlanjutan industri tetap dipertahankan,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Ia menekankan, kebijakan pengupahan tersebut sejalan dengan keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan buruh selama lebih dari satu tahun terakhir. Menurutnya, pemerintah telah membuktikan komitmen itu melalui berbagai kebijakan, seperti kenaikan upah sebesar 6,5 persen pada tahun lalu, inisiatif bonus hari raya serta manfaat bagi pengemudi dan kurir daring, subsidi perumahan bagi buruh, penguatan regulasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga bantuan subsidi upah (BSU) kepada 15 juta pekerja.
“Itu fakta dan bukti nyata bahwa Presiden concern terhadap kesejahteraan buruh,” tegas Yassierli.
Menaker juga memastikan tidak akan ada penurunan upah minimum, meskipun suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif. Ia menjelaskan, dalam kondisi tersebut Dewan Pengupahan Daerah tetap akan mempertimbangkan kenaikan upah berdasarkan inflasi.
“Tidak ada istilah upah turun. Kalau pertumbuhan ekonomi negatif, kenaikan tetap mengacu pada inflasi,” kata Yassierli, Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dua provinsi tercatat mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan III 2025, yakni Papua Barat (-0,02 persen) dan Papua Tengah (-4,74 persen). Meski demikian, Yassierli optimistis Dewan Pengupahan Daerah memiliki data dan pemahaman sektoral yang cukup dalam menetapkan kenaikan upah minimum.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga memberikan pelatihan kepada Dewan Pengupahan Daerah terkait penetapan upah minimum di masing-masing wilayah. Dalam PP Pengupahan terbaru, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Yassierli meminta para gubernur menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025. Ia berharap kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP tersebut menjadi solusi terbaik bagi semua pihak, baik pekerja maupun dunia usaha.
“Kami berharap kebijakan pengupahan ini menjadi kebijakan terbaik yang dapat diterima bersama,” pungkasnya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









