By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Rano Karno Nilai Penolakan UMP DKI Jakarta 2026 Rp5,7 Juta Hal Wajar
HeadlinePeristiwa

Rano Karno Nilai Penolakan UMP DKI Jakarta 2026 Rp5,7 Juta Hal Wajar

Wili Wili
Last updated: Desember 28, 2025 5:45 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Rano Karno Nilai Penolakan UMP DKI Jakarta 2026 Rp5,7 Juta Hal Wajar
Rano Karno Nilai Penolakan UMP DKI Jakarta 2026 Rp5,7 Juta Hal Wajar. Foto: Detikcom.
SHARE

Akurasi.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menilai ketidakpuasan sebagian kalangan buruh terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Menurut Rano, ketidakpuasan sebagian pihak terhadap besaran UMP merupakan hal yang wajar dalam dinamika kehidupan sosial dan demokrasi.

“Kalau memang timbul ketidakpuasan, itu sangat wajar. Itu dinamika kehidupan. Karena itu nanti kita cari jalannya seperti apa,” ujar Rano di Jakarta, Minggu (28/12/2025).

Rano menegaskan bahwa buruh memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi unjuk rasa maupun jalur hukum. Ia menyebut, apabila ada pihak yang tidak sepakat dengan kebijakan UMP, mekanisme hukum seperti gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat ditempuh.

“Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes, itu kembali kepada hak. Ada mekanismenya, bisa melalui PTUN. Itu mekanisme biasa,” katanya.

Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 diketahui mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dari sebelumnya Rp5.396.761 menjadi Rp5.729.876. Besaran tersebut diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Rabu (24/12/2025) dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

Rano menjelaskan, keputusan UMP merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan yang bersifat tripartit, melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan buruh, dan pengusaha. Proses tersebut, kata dia, telah melalui musyawarah yang panjang sebelum akhirnya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“UMP itu keputusan dari Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan terdiri dari tripartit, ada pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha. Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub, itu melalui proses panjang,” ujarnya.

Selain penetapan upah, Rano menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memberikan berbagai subsidi untuk membantu meningkatkan kesejahteraan buruh. Subsidi tersebut antara lain bantuan transportasi dan program sembako murah.

“Angka 5,7 juta itu sebetulnya juga disertai komponen subsidi dari Jakarta untuk teman-teman buruh, misalnya transportasi dan sembako murah. Itu bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.

Rano pun mengajak seluruh pihak, baik buruh maupun pengusaha, untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik jika masih terdapat perbedaan pandangan. Pemprov DKI Jakarta, kata dia, tetap terbuka untuk berdialog demi menjaga keseimbangan kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan agar seluruh perusahaan di Ibu Kota mematuhi dan menerapkan UMP 2026 sesuai ketentuan. Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dan diharapkan tidak memicu mogok kerja di kalangan buruh.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:buruh JakartaDemo BuruhDewan Pengupahankebijakan upahPemprov DKI JakartaPramono Anung.Rano KarnoUMP DKI Jakarta 2026Upah Minimum
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Suhu Membara, Nyawa Melayang, Dampak Fatal Gelombang Panas di Thailand
Covered StoryHeadline

Suhu Membara, Nyawa Melayang, Dampak Fatal Gelombang Panas di Thailand

By
Yori Akurasi
Nikita Mirzani vs Dinar Candy Siap Adu Jotos di Atas Ring
HeadlineTrending

Nikita Mirzani vs Dinar Candy Siap Adu Jotos di Atas Ring

By
akurasi 2019
Meriahkan HUT ke-498 Jakarta, Pemprov Gelar Pesta Budaya dan Hiburan Hingga Dini Hari
PeristiwaTrending

Meriahkan HUT ke-498 Jakarta, Pemprov Gelar Pesta Budaya dan Hiburan Hingga Dini Hari

By
Wili Wili
Tenggelam di Sungai Mahakam, Pria di Samarinda Ditemukan Meninggal Dunia
HeadlineNewsPeristiwa

Tenggelam di Sungai Mahakam, Pria di Samarinda Ditemukan Meninggal Dunia

By
Redaksi Akurasi.id
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?