By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Peristiwa > Rano Karno Nilai Penolakan UMP DKI Jakarta 2026 Rp5,7 Juta Hal Wajar
HeadlinePeristiwa

Rano Karno Nilai Penolakan UMP DKI Jakarta 2026 Rp5,7 Juta Hal Wajar

Wili Wili
Last updated: Desember 28, 2025 5:45 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Rano Karno Nilai Penolakan UMP DKI Jakarta 2026 Rp5,7 Juta Hal Wajar
Rano Karno Nilai Penolakan UMP DKI Jakarta 2026 Rp5,7 Juta Hal Wajar. Foto: Detikcom.
SHARE

Akurasi.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menilai ketidakpuasan sebagian kalangan buruh terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Menurut Rano, ketidakpuasan sebagian pihak terhadap besaran UMP merupakan hal yang wajar dalam dinamika kehidupan sosial dan demokrasi.

“Kalau memang timbul ketidakpuasan, itu sangat wajar. Itu dinamika kehidupan. Karena itu nanti kita cari jalannya seperti apa,” ujar Rano di Jakarta, Minggu (28/12/2025).

Rano menegaskan bahwa buruh memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi unjuk rasa maupun jalur hukum. Ia menyebut, apabila ada pihak yang tidak sepakat dengan kebijakan UMP, mekanisme hukum seperti gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat ditempuh.

“Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes, itu kembali kepada hak. Ada mekanismenya, bisa melalui PTUN. Itu mekanisme biasa,” katanya.

Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 diketahui mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dari sebelumnya Rp5.396.761 menjadi Rp5.729.876. Besaran tersebut diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Rabu (24/12/2025) dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

Rano menjelaskan, keputusan UMP merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan yang bersifat tripartit, melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan buruh, dan pengusaha. Proses tersebut, kata dia, telah melalui musyawarah yang panjang sebelum akhirnya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“UMP itu keputusan dari Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan terdiri dari tripartit, ada pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha. Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub, itu melalui proses panjang,” ujarnya.

Selain penetapan upah, Rano menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memberikan berbagai subsidi untuk membantu meningkatkan kesejahteraan buruh. Subsidi tersebut antara lain bantuan transportasi dan program sembako murah.

“Angka 5,7 juta itu sebetulnya juga disertai komponen subsidi dari Jakarta untuk teman-teman buruh, misalnya transportasi dan sembako murah. Itu bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.

Rano pun mengajak seluruh pihak, baik buruh maupun pengusaha, untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik jika masih terdapat perbedaan pandangan. Pemprov DKI Jakarta, kata dia, tetap terbuka untuk berdialog demi menjaga keseimbangan kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan agar seluruh perusahaan di Ibu Kota mematuhi dan menerapkan UMP 2026 sesuai ketentuan. Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dan diharapkan tidak memicu mogok kerja di kalangan buruh.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:buruh JakartaDemo BuruhDewan Pengupahankebijakan upahPemprov DKI JakartaPramono Anung.Rano KarnoUMP DKI Jakarta 2026Upah Minimum
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Gubernur DKI Pramono Anung Pastikan Harimau di Ragunan Sehat, Bantah Isu Pakan Dibawa Pulang Petugas
HeadlinePeristiwa

Gubernur DKI Pramono Anung Pastikan Harimau di Ragunan Sehat, Bantah Isu Pakan Dibawa Pulang Petugas

By
Wili Wili
Waktu Karantina 14 Hari, Harga Kambing Kurban Alami Kenaikkan
EkonomiHeadline

Waktu Karantina 14 Hari, Harga Kambing Kurban Alami Kenaikkan

By
Devi Nila Sari
Pemerintah Perpanjang Libur Lebaran 2025 untuk Siswa, Total 19 Hari
PeristiwaTrending

Pemerintah Perpanjang Libur Lebaran 2025 untuk Siswa, Total 19 Hari

By
Wili Wili
Viral! Mahasiswi Curhat Pasang Karteter ke Pasien Cakep
HeadlineTrending

Viral! Mahasiswi Curhat Pasang Karteter ke Pasien Cakep

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?