HeadlinePeristiwa

Rano Karno Nilai Penolakan UMP DKI Jakarta 2026 Rp5,7 Juta Hal Wajar

Rano Karno Sebut Aksi Demo dan Gugatan UMP 2026 sebagai Hak Buruh

Loading

Akurasi.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menilai ketidakpuasan sebagian kalangan buruh terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Menurut Rano, ketidakpuasan sebagian pihak terhadap besaran UMP merupakan hal yang wajar dalam dinamika kehidupan sosial dan demokrasi.

“Kalau memang timbul ketidakpuasan, itu sangat wajar. Itu dinamika kehidupan. Karena itu nanti kita cari jalannya seperti apa,” ujar Rano di Jakarta, Minggu (28/12/2025).

Rano menegaskan bahwa buruh memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi unjuk rasa maupun jalur hukum. Ia menyebut, apabila ada pihak yang tidak sepakat dengan kebijakan UMP, mekanisme hukum seperti gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat ditempuh.

“Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes, itu kembali kepada hak. Ada mekanismenya, bisa melalui PTUN. Itu mekanisme biasa,” katanya.

Jasa SMK3 dan ISO

Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 diketahui mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dari sebelumnya Rp5.396.761 menjadi Rp5.729.876. Besaran tersebut diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Rabu (24/12/2025) dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

Rano menjelaskan, keputusan UMP merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan yang bersifat tripartit, melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan buruh, dan pengusaha. Proses tersebut, kata dia, telah melalui musyawarah yang panjang sebelum akhirnya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“UMP itu keputusan dari Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan terdiri dari tripartit, ada pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha. Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub, itu melalui proses panjang,” ujarnya.

Selain penetapan upah, Rano menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memberikan berbagai subsidi untuk membantu meningkatkan kesejahteraan buruh. Subsidi tersebut antara lain bantuan transportasi dan program sembako murah.

“Angka 5,7 juta itu sebetulnya juga disertai komponen subsidi dari Jakarta untuk teman-teman buruh, misalnya transportasi dan sembako murah. Itu bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.

Rano pun mengajak seluruh pihak, baik buruh maupun pengusaha, untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik jika masih terdapat perbedaan pandangan. Pemprov DKI Jakarta, kata dia, tetap terbuka untuk berdialog demi menjaga keseimbangan kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan agar seluruh perusahaan di Ibu Kota mematuhi dan menerapkan UMP 2026 sesuai ketentuan. Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dan diharapkan tidak memicu mogok kerja di kalangan buruh.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button