By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Menaker Yassierli Pastikan Upah Minimum Tetap Naik, PP Pengupahan 49/2025 Disebut Rumusan Terbaik untuk Buruh dan Industri
HeadlineKabar Politik

Menaker Yassierli Pastikan Upah Minimum Tetap Naik, PP Pengupahan 49/2025 Disebut Rumusan Terbaik untuk Buruh dan Industri

Wili Wili
Last updated: Desember 18, 2025 1:03 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Menaker Yassierli Pastikan Upah Minimum Tetap Naik, PP Pengupahan 49/2025 Disebut Rumusan Terbaik untuk Buruh dan Industri
Menaker Yassierli Pastikan Upah Minimum Tetap Naik, PP Pengupahan 49/2025 Disebut Rumusan Terbaik untuk Buruh dan Industri. Foto: Kemenaker.
SHARE

Akurasi.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah disusun melalui proses panjang dan dialog sosial yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Aturan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025) itu diharapkan dapat diterima oleh kalangan buruh dan pekerja.

Yassierli mengatakan, pemerintah telah melakukan kajian mendalam sebelum menyampaikan rumusan kebijakan kepada Presiden. Hasilnya, Presiden menetapkan formula kenaikan upah minimum dengan komponen inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa 0,5–0,9 poin.

“Prosesnya sudah panjang, kajian sudah kita lakukan. Presiden juga mendengar kebutuhan. Ini rumusan terbaik yang sudah diputuskan. Semoga teman-teman buruh dan pekerja bisa menerima, karena kesejahteraan, perlindungan sosial, dan keberlanjutan industri tetap dipertahankan,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Ia menekankan, kebijakan pengupahan tersebut sejalan dengan keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan buruh selama lebih dari satu tahun terakhir. Menurutnya, pemerintah telah membuktikan komitmen itu melalui berbagai kebijakan, seperti kenaikan upah sebesar 6,5 persen pada tahun lalu, inisiatif bonus hari raya serta manfaat bagi pengemudi dan kurir daring, subsidi perumahan bagi buruh, penguatan regulasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga bantuan subsidi upah (BSU) kepada 15 juta pekerja.

“Itu fakta dan bukti nyata bahwa Presiden concern terhadap kesejahteraan buruh,” tegas Yassierli.

Menaker juga memastikan tidak akan ada penurunan upah minimum, meskipun suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif. Ia menjelaskan, dalam kondisi tersebut Dewan Pengupahan Daerah tetap akan mempertimbangkan kenaikan upah berdasarkan inflasi.

“Tidak ada istilah upah turun. Kalau pertumbuhan ekonomi negatif, kenaikan tetap mengacu pada inflasi,” kata Yassierli, Rabu (17/12/2025).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dua provinsi tercatat mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan III 2025, yakni Papua Barat (-0,02 persen) dan Papua Tengah (-4,74 persen). Meski demikian, Yassierli optimistis Dewan Pengupahan Daerah memiliki data dan pemahaman sektoral yang cukup dalam menetapkan kenaikan upah minimum.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga memberikan pelatihan kepada Dewan Pengupahan Daerah terkait penetapan upah minimum di masing-masing wilayah. Dalam PP Pengupahan terbaru, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Yassierli meminta para gubernur menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025. Ia berharap kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP tersebut menjadi solusi terbaik bagi semua pihak, baik pekerja maupun dunia usaha.

“Kami berharap kebijakan pengupahan ini menjadi kebijakan terbaik yang dapat diterima bersama,” pungkasnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:InflasiKebijakan PengupahanKenaikan Upahkesejahteraan buruhmenaker yassierlipemerintah PrabowoPertumbuhan EkonomiPP Pengupahan 2025UMP UMK UMSP UMSKUpah Minimum
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Ancaman AI terhadap Nalar Kritis Mahasiswa: Perspektif Pendidikan Islam

Oleh: Zulkifli Tugas kuliah yang dahulu membutuhkan riset berhari-hari kini dapat diselesaikan…

Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kontroversi Penghapusan Larangan Berbisnis Bagi Prajurit TNI Pro dan Kontra
BirokrasiHeadline

Kontroversi Penghapusan Larangan Berbisnis Bagi Prajurit TNI Pro dan Kontra

By
akurasi 2019
Kembali Kunjungi Kaltim, Presiden Jokowi Diagendakan Hadiri Kongres PMKRI dan Tinjau IKN
BirokrasiHeadline

Kembali Kunjungi Kaltim, Presiden Jokowi Diagendakan Hadiri Kongres PMKRI dan Tinjau IKN

By
Devi Nila Sari
Warga Anggana Targetkan Kemenangan 80 Persen untuk Edi-Rendi
Kabar Politik

Warga Anggana Targetkan Kemenangan 80 Persen untuk Edi-Rendi

By
akurasi 2019
Jelang Musda, Tiga Nama Mencuat Jadi Ketua Golkar Kutim, Satu Pendatang Baru
Kabar Politik

Jelang Musda, Tiga Nama Mencuat Jadi Ketua Golkar Kutim, Satu Pendatang Baru

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?