Kedapatan Menyimpan Narkoba, Pelaku Terancam Hukuman Berat

![]()

Akurasi.id, Bontang – Peredaran narkoba di Kota Taman masih saja marak terjadi. Belum lama ini, dua orang lelaki dewasa harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bontang. Keduanya ditemukan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku bernama Herman alias Toi dan Romi Sihotang. Mereka ditangkap pada Selasa (18/6/19) di sebuah rumah di Jalan Mayjen Sutoyo, RT 51, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono mengatakan, saat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 17.00 Wita, aparat menemukan beberapa barang bukti.
Kepolisian menyita sebungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 3,15 gram, sebungkus rokok, sebuah korek gas, sebuah sedotan berujung runcing, uang sebanyak Rp 2.450.000, satu unit HP Samsung lipat warna putih, sebuah timbangan digital berwarna hitam, dan sebuah alat hisap sabu atau biasa disebut bong.
“Kepemilikan semua barang tersebut diakui oleh Herman. Selanjutnya barang bukti dan tersangka langsung kami bawa ke Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, rupanya Herman mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki bernama Romi Sihotang. Atas informasi tersebut, kepolisian mencari keberadaan Romi.

Usai diketahui keberadaannya, polisi memeriksa badan dan pakaian Romi. Alhasil, ditemukan sebungkus sabu-sabu dan sebuah telepon genggam. Romi pun dibawa ke Makopolres Bontang untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tukasnya. (*)
Penulis: Bambang Al-Fatih
Editor: Ufqil Mubin









