Headline

Suami Bunuh Istri, KDRT Berujung Pembunuhan di Bekasi

Loading

Akurasi, Nasional. Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang berakhir tragis dengan pembunuhan istri oleh suaminya telah mengguncang kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Indonesia. Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran tentang KDRT, perlindungan korban, dan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi mereka yang berisiko.

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Kamis, tanggal 7 September 2023, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kontrakan di Cikarang Barat. Korban adalah seorang wanita berusia 24 tahun bernama Mega Suryani Dewi (MSD), sedangkan pelaku pembunuhan adalah suaminya yang berusia 25 tahun dan identitasnya disebutkan dengan inisial NKW.

Kepolisian mengungkapkan bahwa Mega Suryani Dewi kerap menjadi korban KDRT dalam rumah tangganya bersama NKW. Konflik dalam rumah tangga mereka seringkali berujung pada kekerasan, yang pada akhirnya memuncak menjadi pembunuhan yang tragis.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati, mengungkapkan, “Kami sangkakan Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 5, dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal seumur hidup minimal 20 tahun penjara.”

Jasa SMK3 dan ISO

Pada saat kejadian tersebut, Mega dan NKW terlibat dalam percekcokan yang bermula dari masalah ekonomi keluarga. Konflik ini kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan fisik terhadap Mega. Dalam serangan yang mengerikan, NKW menggorok leher Mega dengan menggunakan sebilah pisau dapur.

Setelah melakukan perbuatan mengerikan tersebut, NKW membawa jenazah Mega ke kamar mandi untuk memandikannya setelah memastikan bahwa Mega telah meninggal dunia. Kemudian, Mega diletakkan di kasur bersama kedua anak mereka yang masih bayi.

Saat kejadian tersebut, seorang pemilik kontrakan tempat tinggal Mega dan NKW, Dewi (41), memberikan gambaran tentang karakter Mega. Mega dikenal sebagai wanita yang lembut, baik, ramah, dan ceria. Dewi juga mengungkapkan bahwa Mega sering menjadi korban KDRT dari NKW.

Dewi mengingatkan peristiwa KDRT yang terjadi pada tanggal 7 Agustus 2023. Saat itu, Mega pernah dikunci oleh NKW dalam kamar mereka sendiri, dan Mega meminta tolong dengan menangis pelan. Tetangga yang mendengar suara tangisan Mega memutuskan untuk menghubungi Dewi.

“Tetangga itu menghubungi saya jam 02.00 WIB malam. Terus Mega sudah berada sendirian di dalam kamar, dan suaminya tidak ada. Dia terkunci dari luar, jadi saya membuka pintu dengan kunci duplikat,” ungkap Dewi.

Kasus ini mencerminkan kenyataan yang mengganggu bahwa KDRT adalah masalah serius yang bisa berakhir tragis jika tidak ditangani dengan serius. KDRT adalah kejahatan yang tidak hanya merugikan fisik dan emosional korban, tetapi juga bisa berujung pada akhir yang sangat buruk seperti dalam kasus Mega.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran dan pendidikan tentang KDRT dalam masyarakat. Korban KDRT harus merasa aman dan didukung untuk melaporkan tindakan kekerasan tersebut kepada pihak berwenang. Lebih penting lagi, pihak berwenang harus bertindak dengan cepat dan tegas untuk melindungi korban dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku.

Pihak berwenang diharapkan akan melakukan penyelidikan yang cermat untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan kasus ini dan memastikan bahwa NKW menerima hukuman yang sesuai dengan kejahatannya. Semoga kasus ini juga dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang urgensi mendukung korban KDRT dan mencegah kekerasan dalam rumah tangga dari terjadi.(*)

Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button