HeadlineKabar Politik

Jimly Asshiddiqie: Perpol 10/2025 soal Polisi Aktif di Kementerian Seharusnya Diatur lewat PP

Perpol 10/2025 Berpotensi Diuji ke Mahkamah Agung karena Dinilai Bertentangan Putusan MK

Loading

Akurasi.id – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga negara seharusnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan melalui peraturan internal kepolisian.

Menurut Jimly, penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga memiliki irisan kewenangan antarinstansi sehingga tidak dapat diatur sepihak melalui Perpol. Ia menyarankan pemerintah menyusun PP yang mengintegrasikan dan mengharmoniskan implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Polri, serta regulasi lain yang saling berkaitan.

“Soal penempatan anggota Polri di berbagai kementerian dan lembaga, itu sebenarnya mudah. Buat PP yang mengintegrasikan dan mengharmoniskan implementasi Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Polri,” ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Jimly menjelaskan, dengan adanya PP tersebut, kementerian atau lembaga yang membutuhkan personel Polri khususnya yang memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) seperti Kementerian Kehutanan atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat secara resmi mengajukan permintaan kepada Kapolri. Permintaan itu dilakukan melalui surat dari menteri terkait, bukan penugasan sepihak dari internal kepolisian.

Jasa SMK3 dan ISO

“Nah, ini harus diatur di PP, tidak bisa diatur di internal Perpol,” tegas Jimly. Ia menambahkan bahwa berdasarkan pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan, Perpol hanya boleh mengatur hal-hal yang bersifat internal di tubuh Polri.

Lebih lanjut, Jimly menyebut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 berpotensi diuji materi ke Mahkamah Agung (MA) apabila ada permohonan dari masyarakat yang menilai aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang. Menurutnya, terdapat tiga jalur untuk membatalkan Perpol tersebut, yakni evaluasi dan pencabutan oleh Polri sendiri, uji materi oleh Mahkamah Agung, atau intervensi Presiden melalui penerbitan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

“Yang paling realistis ya ke Mahkamah Agung,” kata Jimly. Ia menilai Perpol tersebut seharusnya mencantumkan Undang-Undang Kepolisian yang telah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan MK tersebut, anggota Polri dilarang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Artinya, jika ada anggota Polri yang mengisi jabatan di luar institusi Polri, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.

Meski demikian, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tetap menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini mengizinkan anggota Polri aktif menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Selain itu, anggota Polri juga dapat bertugas di sejumlah lembaga strategis seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpol ini pun terus menuai sorotan publik karena dinilai berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan prinsip reformasi kepolisian.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button