By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Jimly Asshiddiqie: Perpol 10/2025 soal Polisi Aktif di Kementerian Seharusnya Diatur lewat PP
HeadlineKabar Politik

Jimly Asshiddiqie: Perpol 10/2025 soal Polisi Aktif di Kementerian Seharusnya Diatur lewat PP

Wili Wili
Last updated: Desember 18, 2025 12:38 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Jimly Asshiddiqie: Perpol 10/2025 soal Polisi Aktif di Kementerian Seharusnya Diatur lewat PP
Jimly Asshiddiqie: Perpol 10/2025 soal Polisi Aktif di Kementerian Seharusnya Diatur lewat PP. Foto: Kompas.
SHARE

Akurasi.id – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga negara seharusnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan melalui peraturan internal kepolisian.

Menurut Jimly, penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga memiliki irisan kewenangan antarinstansi sehingga tidak dapat diatur sepihak melalui Perpol. Ia menyarankan pemerintah menyusun PP yang mengintegrasikan dan mengharmoniskan implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Polri, serta regulasi lain yang saling berkaitan.

“Soal penempatan anggota Polri di berbagai kementerian dan lembaga, itu sebenarnya mudah. Buat PP yang mengintegrasikan dan mengharmoniskan implementasi Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Polri,” ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Jimly menjelaskan, dengan adanya PP tersebut, kementerian atau lembaga yang membutuhkan personel Polri khususnya yang memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) seperti Kementerian Kehutanan atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat secara resmi mengajukan permintaan kepada Kapolri. Permintaan itu dilakukan melalui surat dari menteri terkait, bukan penugasan sepihak dari internal kepolisian.

“Nah, ini harus diatur di PP, tidak bisa diatur di internal Perpol,” tegas Jimly. Ia menambahkan bahwa berdasarkan pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan, Perpol hanya boleh mengatur hal-hal yang bersifat internal di tubuh Polri.

Lebih lanjut, Jimly menyebut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 berpotensi diuji materi ke Mahkamah Agung (MA) apabila ada permohonan dari masyarakat yang menilai aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang. Menurutnya, terdapat tiga jalur untuk membatalkan Perpol tersebut, yakni evaluasi dan pencabutan oleh Polri sendiri, uji materi oleh Mahkamah Agung, atau intervensi Presiden melalui penerbitan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

“Yang paling realistis ya ke Mahkamah Agung,” kata Jimly. Ia menilai Perpol tersebut seharusnya mencantumkan Undang-Undang Kepolisian yang telah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan MK tersebut, anggota Polri dilarang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Artinya, jika ada anggota Polri yang mengisi jabatan di luar institusi Polri, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.

Meski demikian, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tetap menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini mengizinkan anggota Polri aktif menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Selain itu, anggota Polri juga dapat bertugas di sejumlah lembaga strategis seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpol ini pun terus menuai sorotan publik karena dinilai berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan prinsip reformasi kepolisian.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:jabatan polisi aktifJimly AsshiddiqieKapolriMahkamah Agungmahkamah konstitusiperaturan pemerintahPerpol 10 Tahun 2025PolriReformasi PolriUji Materi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Ratu Belanda Maxima di Istana Merdeka
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Ratu Belanda Maxima di Istana Merdeka

By
Wili Wili
Pembukaan Muswil Pemuda Pancasila Kaltim yang dilaksanakan di Hotel Bumi Senyiur di Samarinda. (Istimewa)
HeadlineTrending

Pemuda Pancasila Kaltim Kembali Dipimpin Said Amin, Komitmen Dukung Pembangunan IKN

By
Devi Nila Sari
Mengenal Mahyunadi, Anak Kayu dan Sang Petarung
Kabar PolitikRiwayat

Mengenal Mahyunadi, Anak Kayu dan Sang Petarung

By
akurasi 2019
Netanyahu Semakin Mangkir, Perang Israel Menjadi Membabi Buta: Eskalasi Konflik di Gaza
HeadlineTrending

Netanyahu Semakin Mangkir, Perang Israel Menjadi Membabi Buta: Eskalasi Konflik di Gaza

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?