By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru, Pimpinan DPR Siap Tindak Lanjuti
HeadlinePeristiwa

Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru, Pimpinan DPR Siap Tindak Lanjuti

Wili Wili
Last updated: November 1, 2024 4:49 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru, Pimpinan DPR Siap Tindak Lanjuti
Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru, Pimpinan DPR Siap Tindak Lanjuti. Foto: Antara.
SHARE

Jakarta, 1 November 2024, Akurasi.id – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa Pimpinan DPR RI akan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta pembuatan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru. Dalam pernyataannya, Adies menekankan pentingnya memahami konteks dan rincian dalam putusan tersebut sebelum melangkah lebih jauh.

“Kita harus melihat konteksnya, apa yang perlu kita gol-kan,” ujar Adies di Kompleks Parlemen. Dia menjelaskan bahwa pihaknya perlu mendiskusikan poin-poin penting dalam putusan MK ini sebelum disampaikan kepada Badan Legislasi DPR RI dan komisi terkait.

MK sebelumnya memerintahkan DPR dan pemerintah untuk segera merumuskan UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan tenggat waktu dua tahun untuk penyelesaian, MK juga menekankan pentingnya melibatkan serikat pekerja dan buruh dalam proses tersebut.

Salah satu poin penting dalam putusan MK adalah keharusan bagi setiap pemberi kerja untuk mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing (TKA). MK juga menetapkan bahwa jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk perpanjangan.

Putusan MK juga mengembalikan pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS), yang sebelumnya dihapus oleh UU Cipta Kerja. MK menyatakan bahwa penghapusan UMS bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak pekerja dan mengancam standar perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu.

“Penghapusan ketentuan upah minimum sektoral bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak pekerja yang merupakan bagian dari hak asasi manusia,” ungkap MK dalam pertimbangannya.

Dalam putusan ini, MK juga memulihkan komponen hidup layak sebagai bagian dari perhitungan upah dan mengembalikan peran dewan pengupahan untuk menetapkan kebijakan upah. Selain itu, MK menyetujui sebagian besar permohonan uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya terkait UU Cipta Kerja.

Aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan gedung MK menandai pembacaan putusan ini, di mana para buruh merayakan kemenangan dengan sujud syukur setelah MK mengabulkan sebagian besar gugatan mereka.

Dengan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh DPR, diharapkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan memenuhi tuntutan di sektor ketenagakerjaan yang terus berkembang.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Adies KadirBuruhDPR RIKetenagakerjaanmahkamah konstitusiPerlindungan PekerjaPutusan MKSerikat Pekerjatenaga kerja IndonesiaUpah MinimumUU Cipta Kerja
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pramono Anung: Aktivitas Jakarta Sudah Normal, WFH ASN Resmi Dihentikan
HeadlinePeristiwa

Pramono Anung: Aktivitas Jakarta Sudah Normal, WFH ASN Resmi Dihentikan

By
Wili Wili
Eskalator KRL Bekasi Mendapat Karangan Bunga sebagai Simbol Ketidakpuasan Pengguna
HeadlineTrending

Eskalator KRL Bekasi Mendapat Karangan Bunga sebagai Simbol Ketidakpuasan Pengguna

By
akurasi 2019
Tak Ada Pilkada dan DPRD, Isi Aturan di UU IKN
BirokrasiHeadline

Tak Ada Pilkada dan DPRD, Isi Aturan di UU IKN

By
akurasi 2019
Perda RZWP3K Disahkan DPRD Kaltim, Tidak Semua Usulan Terakomodir
Birokrasi

Perda RZWP3K Disahkan DPRD Kaltim, Tidak Semua Usulan Terakomodir

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?