
![]()
Akurasi.id – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada pekerja ekonomi kreatif sekaligus videografer Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan penggelembungan anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar hakim dalam persidangan.
Hakim Nilai Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum
Majelis hakim menilai tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Hal ini didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa perjanjian kerja antara Amsal selaku Direktur CV Promiseland dengan para kepala desa dilakukan secara terpisah.
Perjanjian yang dibuat oleh sekitar 20 kepala desa dengan pihak Amsal hanya memuat kesepakatan nominal biaya pembuatan video profil desa. Dalam dokumen tersebut tidak dicantumkan secara rinci jenis pekerjaan maupun spesifikasi teknis pembuatan video.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa serta memulihkan hak Amsal dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Jaksa Sebelumnya Tuntut Dua Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Amsal sebagai Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020–2022 yang bersumber dari dana desa. Jaksa menduga terjadi penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.
Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menilai tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum sehingga terdakwa diputus bebas dari seluruh dakwaan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









