By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Kades Cikujang Heni Mulyani Ditahan karena Korupsi Dana Desa dan Jual Aset Posyandu
Hukum & KriminalTrending

Kades Cikujang Heni Mulyani Ditahan karena Korupsi Dana Desa dan Jual Aset Posyandu

Wili Wili
Last updated: Juli 30, 2025 3:34 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Kades Cikujang Heni Mulyani Ditahan karena Korupsi Dana Desa dan Jual Aset Posyandu
Kades Cikujang Heni Mulyani Ditahan karena Korupsi Dana Desa dan Jual Aset Posyandu. Foto: Tribun.
SHARE

Akurasi.id – Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heni Mulyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7/2025). Ia tersandung kasus korupsi dana desa dan penjualan aset desa berupa bangunan Posyandu.

Heni yang menjabat sebagai kepala desa periode 2019–2027 ini diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa, penggelapan Pendapatan Asli Desa (PAD), serta menjual bangunan Posyandu yang dibangun menggunakan dana desa. Kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, menjelaskan bahwa Heni tidak hanya melakukan penyelewengan dana desa, tetapi juga menyalahgunakan pendapatan dari sewa sawah desa yang seharusnya masuk PAD. Selain itu, praktik pencucian uang juga menjadi bagian dari dugaan modus korupsi yang dilakukan.

“(Penyelewengan) Dana desa, sewa sawah yang harusnya masuk ke PAD, dan banyak item lain,” ujar Agus kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Salah satu sorotan utama dalam kasus ini adalah dugaan penjualan bangunan Posyandu milik desa. Menurut Agus, bangunan tersebut dibangun di atas tanah wakaf milik keluarga Heni, namun menggunakan anggaran dari dana desa. Pada tahun 2022, bangunan tersebut dijual oleh Heni seharga Rp 45 juta kepada seorang warga berinisial D. Ia berdalih bangunan itu sudah diganti dengan sebidang tanah lain yang masih berada di wilayah Desa Cikujang.

“Bu kades merasa tanah tersebut miliknya, walau bangunan memakai dana desa, oleh bu kades dijual Rp 45 juta,” jelas Agus.

Bangunan Posyandu yang dijual itu kini telah ditempati oleh sebuah keluarga dan difungsikan sebagai rumah tinggal. Padahal, Posyandu tersebut dibangun untuk melayani kebutuhan kesehatan masyarakat desa.

Kasus ini mencuat sejak Mei 2025 saat Polres Sukabumi Kota menetapkan Heni sebagai tersangka. Pada Senin (28/7/2025), pihak Kejaksaan menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dan langsung menahan Heni. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Meski mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat akan dibawa ke Lapas Perempuan Bandung, Heni masih tampak tersenyum ke arah kamera, menunjukkan gestur yang menuai perhatian publik.

Proses hukum kini terus berjalan dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:aset desa dijualdana desa CikujangHeni Mulyanikasus korupsi SukabumiKejaksaan Negeri Sukabumikepala desa ditahanKepala Desa KorupsiKorupsi Dana DesaPosyandu dijualTipikor Bandung
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Demo 50.000 Buruh di Jakarta 24 September 2026: Hindari 5 Rute Ini, Cek Jalur Alternatif

Akurasi.id, Jakarta - Hari ini, Rabu (24/9/2026), Jakarta bakal macet total. Sekitar…

Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Peringkat 23, Bulu Tangkis Harapan Emas Pertama

Akurasi.id, Jakarta - Kabar terbaru dari kontingen Indonesia di Asian Games 2026…

Adu Ganas! Perbedaan iPhone 18 Pro Max vs 17, 16, 15 Pro Max, Mana Paling Worth It?

Akurasi.id, Jakarta - iPhone 18 Pro Max baru rilis di Singapura 18…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Rp25.000, Tembus Rp2,6 Juta per Gram
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Rp25.000, Tembus Rp2,6 Juta per Gram

By
Wili Wili
Rachel Allessya Rose/Febi Setianingrum Menangis Haru Usai Juara Australia Open 2025
OlahragaTrending

Rachel Allessya Rose/Febi Setianingrum Menangis Haru Usai Juara Australia Open 2025

By
Wili Wili
IDI Kaltim
Trending

Dukung Karantina Wilayah, IDI Kaltim Ingatkan Pemerintah Siapkan RS Darurat hingga Laboratorium

By
akurasi 2019
Pasien Meninggal di Depan UGD, RSUD AW Sjahranie Akui Kebanjiran Pasien Covid-19
Trending

Pasien Meninggal di Depan UGD, RSUD AW Sjahranie Akui Kebanjiran Pasien Covid-19

By
Redaksi Akurasi.id
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?