By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Kejagung Kritik Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti
HeadlineHukum & Kriminal

Kejagung Kritik Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti

akurasi 2019
Last updated: Juli 25, 2024 6:14 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Kejagung Kritik Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti
Kejagung Kritik Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti. Foto: Tribunnews.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id –  Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Keputusan ini dianggap sangat tidak beralasan dan menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.

Contents
  • Vonis Bebas yang Kontroversial
  • Bukti yang Diabaikan
  • Langkah Kasasi
  • Tanggapan Ahmad Sahroni
  • Dukungan Keluarga Korban

Vonis Bebas yang Kontroversial

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengkritik keras keputusan hakim PN Surabaya yang memutuskan membebaskan Ronald Tannur. Harli menyatakan bahwa hakim dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan karena tidak adanya saksi yang melihat langsung kejadian dan korban meninggal akibat pengaruh alkohol. Kejagung menilai pertimbangan ini sangat sumir dan tidak beralasan.

“Bahwa hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena tidak adanya saksi yang melihat langsung dan korban meninggal lebih disebabkan oleh pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,” ujar Harli Siregar.

Bukti yang Diabaikan

Kejagung menyoroti bahwa hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan. Bukti CCTV menunjukkan kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban, dan visum et repertum menyatakan korban tewas akibat luka. Namun, fakta-fakta ini tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya.

“Fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU di depan persidangan terkait soal CCTV yang menggambarkan bagaimana kendaraan melindas korban dan visum et repertum yang menyatakan bahwa matinya korban karena ada luka ini tidak dipertimbangkan oleh majelis,” kata Harli.

Langkah Kasasi

Atas putusan bebas ini, jaksa berencana untuk mengajukan kasasi. Mereka akan menunggu salinan putusan dan mempelajari keputusan tersebut selama 14 hari sebelum mengajukan kasasi. Harli menekankan bahwa hakim seharusnya melihat semua fakta persidangan secara holistik dan mempertimbangkan unsur-unsur pasal pembunuhan dan penganiayaan yang didakwakan.

“Kita akan mengajukan kasasi atas vonis bebas ini dan akan mempelajari putusan selama 14 hari sebelum mengajukan kasasi,” jelas Harli.

Tanggapan Ahmad Sahroni

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, juga menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap putusan tersebut. Sahroni menyatakan heran atas putusan hakim PN Surabaya dan mempertanyakan alasan di balik vonis bebas ini. Menurutnya, putusan tersebut sangat memalukan dan menimbulkan banyak pertanyaan.

“Para pihak harus mengawasi ini dengan seksama, ada apakah gerangan, sampai akhirnya divonis bebas? Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas sangat pada tahun 2023, dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal,” ujar Sahroni.

Sahroni mendesak agar hakim yang memutus vonis bebas ini diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui alasan di balik putusan tersebut. Ia juga mempertanyakan apakah hakim tersebut tidak memiliki anak sehingga tidak memahami rasa kehilangan akibat penganiayaan yang berujung kematian.

“Ini hakim harus diperiksa secara menyeluruh, kenapa bisa sampai memberikan vonis seperti itu. Ini sangat memalukan,” tambah Sahroni.

Dukungan Keluarga Korban

Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim PN Surabaya. Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq, menilai banyak kejanggalan dalam putusan tersebut, termasuk intervensi terhadap saksi-saksi yang dihadirkan dan pengabaian bukti-bukti yang memberatkan terdakwa.

Dimas mendukung langkah Kejari Surabaya untuk mengajukan kasasi dan meminta Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial untuk memeriksa tiga majelis hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

“Kami mendukung Kejari Surabaya untuk mengajukan kasasi dan meminta Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial untuk memeriksa tiga majelis hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik,” tegas Dimas.

Kasus ini menyoroti pentingnya keadilan dan integritas dalam sistem peradilan. Kejagung, anggota DPR, dan keluarga korban semuanya menyuarakan ketidakpuasan terhadap putusan hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Mereka berharap langkah kasasi akan membawa keadilan bagi almarhumah Dini Sera Afrianti dan keluarganya. Keputusan ini juga mengundang perhatian luas dari masyarakat, yang menilai putusan ini sangat tidak beralasan dan menuntut transparansi serta keadilan yang seadil-adilnya.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

TAGGED:Ahmad SahroniBukti CCTVDini Sera AfriantiGregorius Ronald TannurKasasiKasus PenganiayaanKejaksaan AgungpembunuhanPN SurabayaVisum et RepertumVonis Bebas
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Momen Surya Paloh Mempertemukan Anies Baswedan dan Jokowi di Kongres III Nasdem, Kader Serukan Nama Anies
HeadlineKabar Politik

Momen Surya Paloh Mempertemukan Anies Baswedan dan Jokowi di Kongres III Nasdem, Kader Serukan Nama Anies

By
Wili Wili
BI Kaltim Sediakan Rp4,02 Triliun untuk Penukaran Uang Jelang Idul Fitri
EkonomiHeadline

BI Kaltim Siapkan Rp4,02 Triliun untuk Penukaran Uang Jelang Idul Fitri

By
Devi Nila Sari
Musisi Virgoun Ditangkap Polisi Bersama Wanita Terkait Kasus Narkoba
HeadlineHukum & Kriminal

Musisi Virgoun Ditangkap Polisi Bersama Wanita Terkait Kasus Narkoba

By
akurasi 2019
KPK Tangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam OTT Dugaan Suap dan Pungutan Pilkada
HeadlinePeristiwa

KPK Tangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam OTT Dugaan Suap dan Pungutan Pilkada

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?