By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Ini Sektor yang Dikecualikan
HeadlineKabar Politik

Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Ini Sektor yang Dikecualikan

Wili Wili
Last updated: April 1, 2026 11:11 am
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Ini Sektor yang Dikecualikan
Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Ini Sektor yang Dikecualikan. Foto: Youtube Setpres.
SHARE

Akurasi.id – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 sebagai langkah efisiensi energi sekaligus mendorong transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.

Contents
  • Sejumlah Sektor Tidak Berlaku WFH
  • Kegiatan Sekolah Tetap Normal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi ASN di tingkat pusat maupun daerah.

“Penerapan WFH ASN di pusat dan daerah satu hari kerja tiap Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari program transformasi budaya kerja nasional yang mengedepankan efisiensi dan modernisasi sistem kerja pemerintahan.

Selain itu, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen untuk menekan mobilitas serta mendorong penggunaan transportasi publik.

“Melalui surat edaran Menteri PANRB diatur mendorong transformasi digital, efisiensi mobilitas termasuk pembatasan kendaraan dinas 50 persen dan mendorong transportasi publik,” kata Airlangga.

Sejumlah Sektor Tidak Berlaku WFH

Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh sektor. Pemerintah menetapkan beberapa layanan publik dan sektor strategis tetap bekerja dari kantor maupun lapangan.

Airlangga menjelaskan sektor yang dikecualikan dari kebijakan tersebut antara lain sektor kesehatan, keamanan, dan kebersihan.

Selain itu, sejumlah sektor strategis juga tetap beroperasi normal seperti industri dan produksi, energi, air, bahan pokok makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan.

“Sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik dan keuangan tetap bekerja dari kantor atau lapangan,” jelasnya.

Kegiatan Sekolah Tetap Normal

Di sektor pendidikan, pemerintah memastikan kegiatan belajar mengajar untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah tetap berlangsung normal secara tatap muka selama lima hari dalam sepekan.

Pemerintah juga tidak membatasi kegiatan olahraga maupun aktivitas ekstrakurikuler di sekolah.

“Sementara untuk pendidikan tinggi semester empat ke atas menyesuaikan surat edaran Mendiktisaintek,” ujar Airlangga.

Kebijakan WFH ini diterapkan sebagai langkah antisipasi pemerintah terhadap dampak rambatan konflik di Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi harga energi dunia.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap efisiensi mobilitas dapat menekan konsumsi energi sekaligus mempercepat penerapan layanan pemerintahan berbasis digital.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Airlangga HartartoASN work from homeaturan WFH ASNefisiensi energi pemerintahkebijakan pemerintah 2026kebijakan WFH ASNkendaraan dinas ASNtransformasi digital pemerintahWFH ASNWFH Jumat
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi: Tambang Emas hingga Pakaian Bekas
HeadlineHukum & Kriminal

Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi: Tambang Emas hingga Pakaian Bekas

By
akurasi 2019
Akses Jalan Pelosok Kaltim Hancur Lebur, Komisi III DPRD Minta PUPR Turunkan Tim ke Lapangan
Kabar Politik

Akses Jalan Pelosok Kaltim Hancur Lebur, Komisi III DPRD Minta PUPR Turunkan Tim ke Lapangan

By
Devi Nila Sari
Presiden Prabowo Subianto Paparkan Capaian Setahun Pemerintahan di Forbes Global CEO Conference 2025
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Subianto Paparkan Capaian Setahun Pemerintahan di Forbes Global CEO Conference 2025

By
Wili Wili
KPK Geledah Kantor Pusat DJP Kemenkeu
HeadlinePeristiwa

KPK Geledah Kantor Pusat DJP Kemenkeu

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?