By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > PN Jaksel Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Mati Anggota FPI
HeadlineTrending

PN Jaksel Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Mati Anggota FPI

akurasi 2019
Last updated: Maret 18, 2022 4:33 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
PN Jaksel Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Mati Anggota FPI
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. (Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO)
SHARE

Dua polisi penembak mati anggota FPI dapat vonis bebas. Polisi penembak mati anggota FPI itu terbukti bersalah namun melakukan pembelaan diri.

Akurasi.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas dua polisi yang menjadi terdakwa penembak mati 6 anggota FPI. Perbuatan keduanya terbukti akan tetapi merupakan sebuah pembelaan diri.

Dua polisi duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Sejatinya ada tiga tersangka. Tetapi Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti membuat 6 anggota FPI pengawal Habib Rizieq meninggal dunia. Peristiwa terjadi pada 7 Desember 2020.

Hakim membagi dua peristiwa tersebut, yakni pada saat baku tembak di jalan yang membuat dua anggota FPI meninggal serta pada saat penembakan empat anggota FPI di dalam mobil ketika dibawa dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya.

Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti dengan melakukan penembakan. Hal itu membuat para anggota FPI meninggal dunia.

“Menyatakan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan terbukti melakukan tindak pidana,” kata hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

[irp]

Terdakwa Melakukan Pembelaan Diri

Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, pada saat kejadian di dalam mobil, senjata terdakwa direbut oleh para anggota FPI. Hal itu dinilai hakim bahwa para terdakwa kemudian terancam jiwanya.

“Terdakwa yang mendapat serangan dan terancam jiwanya, mengalami guncangan hebat jiwanya,” kata hakim.

Meski demikian, hakim menilai perbuatan penembakan yang membuat anggota FPI meninggal itu tidak dapat dipidana. Sebab, ada unsur pembenar dan pemaaf dalam melakukan penembakan tersebut.

“Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana adalah karena pembelaan terpaksa, dan pembelaan terpaksa melampaui batas,” kata hakim.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata hakim.

Atas putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. Sementara kedua terdakwa menyatakan menerima. Vonis masih belum berkekuatan hukum tetap. (*)

Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Anggota FPIPenembak Anggota FPITrendingVonis Bebas
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Analisis Dinamika Politik Pasca-Pemilu Indonesia 2024: Spekulasi dan Arah Baru Kepemimpinan
HeadlineKabar Politik

Analisis Dinamika Politik Pasca-Pemilu Indonesia 2024: Spekulasi dan Arah Baru Kepemimpinan

By
Wili Wili
Wapres Gibran Rakabuming Buka Festival Pacu Jalur 2025 di Kuantan Singingi
HeadlinePeristiwa

Wapres Gibran Rakabuming Buka Festival Pacu Jalur 2025 di Kuantan Singingi

By
Wili Wili
Harga Tiket Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Resmi Dirilis, Mulai Rp 300 Ribu
OlahragaTrending

Harga Tiket Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Resmi Dirilis, Mulai Rp 300 Ribu

By
Wili Wili
Evelin Dohar Hutagalung Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil Lamborghini
Hukum & KriminalTrending

Evelin Dohar Hutagalung Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil Lamborghini

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?