By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Alasan Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Divonis Bebas dari Kasus Pembunuhan Kekasihnya
Hukum & KriminalTrending

Alasan Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Divonis Bebas dari Kasus Pembunuhan Kekasihnya

Wili Wili
Last updated: Juli 25, 2024 11:59 am
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Alasan Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Divonis Bebas dari Kasus Pembunuhan Kekasihnya
Alasan Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Divonis Bebas dari Kasus Pembunuhan Kekasihnya. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI, dari dakwaan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Ronald yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.

Dalam sidang yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh JPU tidak cukup kuat untuk mendukung dakwaan terhadap Ronald Tannur. “Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” ujarnya dalam pembacaan putusan.

Ronald Tannur terlihat sangat terharu mendengar putusan bebas tersebut. Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali. Setelah sidang selesai, Ronald mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya. “Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan,” ucapnya dengan penuh rasa lega.

Penasehat hukum Ronald, Sugianto, menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi. Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Ronald melakukan tindakan pembunuhan merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini. “Keadilan telah ditegakkan. Bukti yang ada tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa klien kami bersalah,” ujar Sugianto.

Kasus ini bermula pada Oktober 2023, ketika Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Surabaya. Setelah menghabiskan malam bersama dan mengonsumsi minuman keras, keduanya terlibat cekcok yang berujung pada penganiayaan di dalam lift menuju basement parkir. Menurut hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya, terdapat 41 adegan tindakan kekerasan yang dilakukan Ronald terhadap Dini, termasuk memukul kepala Dini dengan botol minuman keras dan melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Namun, dalam persidangan, bukti-bukti tersebut dianggap tidak cukup kuat untuk menguatkan dakwaan. “Putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku,” tegas Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini adalah hasil dari evaluasi bukti yang ada dan bukan berarti mengabaikan tragedi yang terjadi.

Jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan ini, Ketua Majelis Hakim menyarankan untuk mengkaji lebih lanjut melalui proses hukum yang ada. “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut, dipersilakan mengkaji lewat proses hukum,” tandasnya.

Ronald Tannur sendiri, melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa pemicu percekcokan adalah permintaannya kepada Dini Sera untuk tidak banyak meminum minuman keras dan ajakan untuk segera pulang karena kondisi Dini yang sudah mabuk. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh Dini yang akhirnya memicu perselisihan lebih lanjut.

Putusan ini telah mengejutkan banyak pihak, termasuk para pengunjung sidang yang tidak menyangka bahwa Ronald akan divonis bebas. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya bukti yang kuat dalam proses hukum untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:#Kasus PembunuhanBlackhole KTVbukti kurangDini Sera AfriantiGregorius Ronald TannurJaksa Penuntut UmumLenmarc Mall Surabayapenegakan keadilanPengadilan Negeri SurabayaVonis Bebas
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kebakaran Hebat Melanda Pabrik Mainan Master Kidz di Kendal, 75 Persen Bangunan Terbakar
PeristiwaTrending

Kebakaran Hebat Melanda Pabrik Mainan Master Kidz di Kendal, 75 Persen Bangunan Terbakar

By
Wili Wili
Syahrini Pamer Kehamilan Pertama dengan Gaya Glowing di Usia 43 Tahun
SelebritisTrending

Syahrini Pamer Kehamilan Pertama dengan Gaya Glowing di Usia 43 Tahun

By
akurasi 2019
Kronologis Kebakaran di Lempake yang Nyaris Memanggang Satu Keluarga dan Menewaskan Seorang Bocah
Trending

Kronologis Kebakaran di Lempake yang Nyaris Memanggang Satu Keluarga dan Menewaskan Seorang Bocah

By
akurasi 2019
Bontang Punya Mobil PCR, Hasil Tes Covid-19 Hanya 3 Jam
CorakRagamTrending

Bontang Punya Mobil PCR, Hasil Tes Covid-19 Hanya 3 Jam

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?