
BOGOR, Akurasi.id – 6 Maret 2025 – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginstruksikan pembongkaran tempat rekreasi Hibisc di Puncak, Kabupaten Bogor, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, PT Jaswita. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara izin yang diajukan dengan luas lahan yang digunakan oleh perusahaan tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (6/3/2025) di lokasi Hibisc, Dedi Mulyadi bersama dengan Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat, Ade Afriandi, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal, menemukan fakta bahwa PT Jaswita awalnya hanya mengajukan izin untuk penggunaan lahan seluas 4.800 meter persegi. Namun, dalam praktiknya, perusahaan tersebut mengembangkan kawasan hingga 15.000 meter persegi, yang berarti ada sekitar 11.000 meter persegi lahan yang tidak memiliki izin resmi.
“Sudah diberikan peringatan, sudah dilakukan pemanggilan, tetapi tidak diindahkan. Bahkan, permintaan untuk membongkar sendiri juga diabaikan. Karena itu, perintah saya adalah bongkar,” tegas Dedi Mulyadi dalam pertemuan tersebut yang juga diunggah di akun TikTok resminya, Kang Dedi Mulyadi.
Komitmen Menjaga Lingkungan dan Penegakan Aturan
Dedi menegaskan bahwa langkah pembongkaran ini dilakukan demi menjaga keseimbangan lingkungan dan menegakkan aturan, tanpa memandang siapa pelakunya. Ia menyatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum bagi semua pihak, termasuk instansi milik pemerintah sendiri.
“Kita bongkar karena menimbulkan problem bagi lingkungan. Saya tidak segan, walaupun ini PT BUMD milik Provinsi Jawa Barat. Ini untuk memberi contoh. Siapapun yang melanggar harus ditindak, meskipun itu lembaga bisnis milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kita harus memberikan contoh kepada warga Jawa Barat,” lanjutnya.
Alih Fungsi Lahan dan Dampak Lingkungan
Pembongkaran ini juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani masalah lingkungan di wilayah Puncak, Bogor. Dedi Mulyadi menyoroti bahwa salah satu faktor utama penyebab banjir dan longsor di daerah tersebut adalah alih fungsi lahan yang tidak terkendali, di mana banyak kawasan hijau beralih menjadi villa, hotel, dan area rekreasi.
“Banjir dan longsor yang terjadi di Puncak ini tidak terlepas dari banyaknya lahan yang beralih fungsi menjadi tempat wisata dan bangunan komersial. Ini harus dihentikan,” ujar Dedi.
Pemerintah Jawa Barat berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran terkait penggunaan lahan, baik yang dilakukan oleh perusahaan swasta maupun instansi milik pemerintah. Pembongkaran tempat rekreasi Hibisc ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak lain agar lebih mematuhi regulasi yang ada demi menjaga kelestarian lingkungan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy