By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Ekonomi > LPG Nonsubsidi Kena PPN 11 Persen, Gimana Nasib Emak-Emak?
EkonomiHeadline

LPG Nonsubsidi Kena PPN 11 Persen, Gimana Nasib Emak-Emak?

akurasi 2019
Last updated: April 6, 2022 2:38 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
LPG Nonsubsidi Kena PPN 11 Persen, Gimana Nasib Emak-Emak?
Distribusi BBM, LPG, dan Avtur pada Libur Natal-Tahun Baru. (Pertamina)
SHARE

Salahsatu barang pokok LPG nonsubsidi kena PPN 11 persen. LPG nonsubsidi kena PPN 11 persen ini mulai berlaku sejak 1 April lalu. Harga terus naik, lalu bagaimana dengan nasib rakyat?

Akurasi.id, Jakarta – Pemerintah resmi mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen pada pembelian LPG nonsubsidi sejak 1 April 2022. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu.

“Tarif PPN sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada saat berlakunya penerapan tarif PPN sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN,” tulis pasal 7 beleid tersebut, Rabu (6/4).

“Atas bagian harga yang subsidi, pemerintah yang membayar PPN. Adapun bagian harga tidak subsidi, PPN pembeli yang membayar,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis.

[irp]

Agen dan Pangkalan Juga Kena Pajak

PPN juga menyasar pada titik serah badan usaha, yang perhitungan dengan perkalian tarif PPN terhadap nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, atau pada titik serah agen atau pangkalan yang pungutan dan setoran dengan besaran tertentu.

Pada titik serah agen maupun pangkalan, PPN menetapkan sebesar 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran. Sementara pada titik serah agen dan pangkalan juga penetapan sebesar 1,2/101,2 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran dan berlaku saat tarif PPN dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN berlaku.

“Saat pembuatan faktur pajak atas bagian harga yang subsidi, yaitu pada saat badan usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA. Untuk bagian harga yang tidak subsidi, pembuatan pada saat badan usaha, agen dan pangkalan menyerahkan Liquefied Petroleum Gas Tertentu, atau pada saat pembayaran, dalam hal pembayaran mendahului penyerahan,” tambahnya. (*)

Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:EkonomiLPG NonsubsidiPajak Naik TerusPPN 11 Persen
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Hakim Tegaskan Objektivitas dalam Praperadilan Pegi Setiawan di Bandung
HeadlineHukum & Kriminal

Hakim Tegaskan Objektivitas dalam Praperadilan Pegi Setiawan di Bandung

By
akurasi 2019
Layanan Pengaduan 'Lapor Mas Wapres' Diharapkan Meningkatkan Akses Masyarakat, Namun Terkendala Kritik dan Potensi Masalah Birokrasi
HeadlineKabar Politik

Layanan Pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’ Diharapkan Meningkatkan Akses Masyarakat, Namun Terkendala Kritik dan Potensi Masalah Birokrasi

By
Wili Wili
Sah, Yahya Staquf Ketum PBNU, Kalahkan Said Aqil di Muktamar
HeadlineTrending

Yahya Staquf Ketum PBNU, Kalahkan Said Aqil di Muktamar

By
akurasi 2019
Buru Oknum Pemuda Pancasila Keroyok Aparat, Kapolres Jakpus: Serahkan Atau Kami Kejar
HeadlineTrending

Buru Oknum Pemuda Pancasila Keroyok Aparat, Kapolres Jakpus: Serahkan Atau Kami Kejar

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?