Hukum & Kriminal

Dua Pria Korban Penusukan Ditemukan Bersimbah Darah di Berbas Tengah

Loading

Terduga pelaku korban penusukan di Jalan Wr. Supratman, Kelurahan Berbas Tengah, merupakan pria dengan inisial RR (26). Saat ini, Polres Bontang tengah melakukan pendalaman mengenai motif dan kemungkinan tersangka lain.

Akurasi.id, Bontang – Warga Berbas Tengah, Bontang, digegerkan dengan penemuan dua orang pria bersimbah darah. Kedua pria itu merupakan korban penusukan yang mendapat luka tusukan yang cukup parah.

Kejadian tersebut bermula hari Minggu (26/06/2022). Saat salah seorang warga melintas di Jalan Wr. Supratman atau lampu merah manakara, Kelurahan Berbas Tengah. Warga yang melintas tersebut melihat dua orang sudah tergeletak di tengah jalan, dalam kondisi terluka akibat benda tajam.

Selanjutnya, warga penemu korban tusukan tersebut bersama beberapa warga setempat menolong korban untuk dibawa ke rumah sakit. Kemudian warga tadi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.

Jasa SMK3 dan ISO

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, dua korban penikaman tersebut merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut Indah. Berdasarkan laporan itu, Polres Bontang melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan penangkapan.

Masih di hari yang sama, sekira pukul 21.30 Wita, Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil meringkus tersangka penusukan menggunakan senjata tajam tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Tersangka dan barang bukti sebilah badik sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Hamam Wahyudi.

Pelaku penusukan merupakan pemuda asal Berebas Tengah berinisial RR (26).

AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan, akibat penganiayaan yang tersangka lakukan, korban mendapat luka tusuk di bagian dada dan kakinya.

“Masih pengembangan. Karena, saat penangkapan, tersangka sendirian,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, terduga tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Bisa jadi bertambah dengan adanya barang bukti sebilah badik dan kemungkinan keterlibatan oknum lain.

“Pelaku terancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Dengan KUHPidana tentang penganiayaan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yusva Alam
Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button