By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Dianggap Lemahkan Peran Komisi Antirasuah, SAKSI Unmul Serukan Tolak Revisi UU KPK
Hukum & KriminalNews

Dianggap Lemahkan Peran Komisi Antirasuah, SAKSI Unmul Serukan Tolak Revisi UU KPK

akurasi 2019
Last updated: September 8, 2019 11:16 am
By
akurasi 2019
Share
5 Min Read
Rencana revisi UU KPK mendapatkan penolakan keras dari para aktivis dan pegiat hukum dari berbagai daerah di Indonesia. (Ilustrasi)
SHARE
Rencana revisi UU KPK mendapatkan penolakan keras dari para aktivis dan pegiat hukum dari berbagai daerah di Indonesia. (Ilustrasi)

Akurasi.id, Samarinda – Belum juga bergeser konsentrasi publik untuk menolak calon pimpinan Komisi Pemberantaran Korupsi (Capim KPK) yang rekam jejaknya bermasalah, kini publik kembali dihadapkan dengan rencana revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Bagai badai yang terus menerjang, peran KPK dinilai terus menerus berusaha dilemahkan dengan berbagai cara. Upaya pelemahan ini jelas adalah reaksi balik dari para koruptor, teman-teman koruptor, dan tentu saja yang akan jadi koruptor dikemudian hari.

Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah menilai, rencana revisi UU KPK, tidak ubahnya seperti operasi senyap pelemahan KPK, yang dilakukan secara diam-diam, seperti persekongkolan dan mufakat jahat para penyamun uang rakyat, yang tak pernah senang dengan keberadaan KPK.

“Bagi kami, rencana revisi UU KPK ini adalah upaya sistematis untuk melumpuhkan dan membunuh KPK secara perlahan, yang dapat ditelaah dari beberapa poin krusial mematikan yang terkandung dalam draft revisi UU KPK sebagai berikut,” kata dia dalam rilisannya, Minggu (8/9/19).

Sejumlah poin yang dimaksud pria yang karib disapa Castro ini, antara lain, pertama, KPK akan ditarik menjadi bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Kata dia, ini jelas logika hukum ketatanegaraan yang menyesatkan. Sebab KPK sejatinya bukanlah bagian dari cabang kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

“KPK adalah lembaga negara independen (auxiliary state’s organ) yang bebas dari pengaruh kepentingan cabang kekuasaan manapun. Jika menengok kebelakang, upaya menempatkan KPK di bawah cabang kekuasaan eksekutif, jelas untuk memudahkan DPR untuk mengajukan hak angket kepada KPK,” jelasnya.

Kedua, upaya penyadapan KPK harus seizin dewan pengawas. Ini adalah cara untuk melumpuhkan kewenangan penyadapan yang selama ini menjadi mahkota KPK. Izin dewan pengawas, harus dipahami sebagai kontrol mutlak terhadap penyadapan KPK. Dengan demikian, hampir dipastikan operasi tangkap tangan (OTT) tidak akan pernah terjadi.

Ketiga, mengintegrasikan KPK secara penuh ke dalam sistem peradilan pidana konvensional sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Mulai dari penyelidik harus dari kepolisian, tidak diperbolehkannya penyidik independen, hingga penuntutan yang diharuskan berkoordinasi dengan kejaksaan agung.

“Ini jelas mematikan kekhususan KPK yang diberikan oleh Undang-Undang secara atributif. Bukankah untuk melawan kejahatan korupsi yang luar biasa, harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa pula? Bukan dengan cara konvensional yang selama ini terbukti tidak ampuh,” paparnya.

Keempat, revisi UU KPK adalah upaya mengebiri kewenangan KPK atas kontrol terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dengan menyerahkannya kepada setiap instansi, kementerian, dan lembaga.

“Entah kenapa elit politik begitu takut atas kontrol KPK terhadap LHKPN? Padahal selama ini, kontrol kekayaan penyelenggara negara di internal, terbukti tidak efektif. Bagaimana mungkin jeruk makan jeruk?” imbuh Castro.

Kelima, melalui revisi UU KPK, maka kerja-kerja komisi antirasuah akan diawasi oleh badan baru yang diberi nama dewan pengawas. Keberadaan dewan pengawas ini justru akan semakin memperlemah kinerja KPK. Dewan pengawas juga sarat akan kepentingan, terlebih jika dipilih oleh DPR.

Poin keenam, memberikan kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3 terhadap perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu 1 tahun. “Ini jelas akan memberikan celah ruang intervensi kasus yang ditangani KPK. Termasuk modus menghambat kasus secara administratif sehingga melebihi batas waktu 1 tahun,” urainya.

Atas dasar itu, SAKSI Fakultas Hukum Unmul Samarinda melayangkan sejumlah sikap atas rencana revisi UU KPK. Antara lain, menolak Capim KPK yang bermasalah rekam jejaknya, baik mereka yang memiliki cacat integritas, tidak patuh terhadap LHKPN, serta mereka yang mengeluarkan pernyataan tidak sejalan dengan KPK (tidak akan mengusut kasus di Polri dan Kejaksaan, serta menghapus OTT).

Selain itu, menolak revisi UU KPK. Upaya revisi UU KPK secara nyata mengancam eksistensi KPK. Berbagai kewenangan KPK akan dilumpuhkan oleh draft revisi UU KPK ini. “Kami meminta kepada presiden untuk menolak draft revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR tersebut, sebagai bentuk komitmen perlawanan terhadap koruptor yang selama ini dikampanyekan presiden. Tanpa persetujuan presiden, revisi UU KPK tidak akan disahkan,” harap dia.

SAKSI juga menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat sipil untuk merapatkan barisan dan melancarkan perlawanan terbuka terhadap segala upaya pelemahan KPK. Mulai dari lolosnya Capim KPK yang mengancam masa depan KPK, hingga rencana revisi UU KPK yang secara sistematis melumpuhkan kewenangan yang dimiliki KPK. (*)

Penulis/Editor: Yusuf Arafah

TAGGED:Capim KPKDemoRevisi UU KPKSAKSI UNMULTolak Revisi UU KPK
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kasus Hasto Kristiyanto, Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur dari PDIP
HeadlinePeristiwa

Kasus Hasto Kristiyanto, Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur dari PDIP

By
Wili Wili
Rindu Bertemu Anak, Seorang Tahanan Nekat Kabur dari Penjara
HeadlineHukum & Kriminal

Rindu Bertemu Anak, Seorang Tahanan Nekat Kabur dari Penjara

By
Devi Nila Sari
Pramono Anung Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Tertimpa Pohon di Pondok Indah
HeadlinePeristiwa

Pramono Anung Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Tertimpa Pohon di Pondok Indah

By
Wili Wili
Nekat Panjat Atas Rumah, Tiga Remaja Maling Handphone, Dua Pelaku Masih Berusia Belia
News

Nekat Panjat Atas Rumah, Tiga Remaja Maling Handphone, Dua Pelaku Masih Berusia Belia

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?