DPRD Kaltim Umumkan Pengunduran Andi Harun dan Mahyunadi


Akurasi. id, Samarinda – DPRD Kaltim mengesahkan revisi jadwal kegiatan dewan pada Peripurna ke-30, Selasa (6/10/20) kemarin. Selain itu, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pengumuman pengunduran diri beberapa pimpinan dan anggota DPRD Kaltim.
Baca juga : Tanggapi Omnibus Law, Ketua DPRD Kaltim: Kita Sudah Sampaikan Ke Pusat, Tidak Ada Jawaban
Dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo menyampaikan bahwa, 2 orang yang mengundurkan diri yakni Wakil Ketua DPRD Andi Harun dan Anggota Komisi III DPRD Mahyunadi.
Sebab, mengacu pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU RI Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Anggota DPRD yang mengikuti pemilihan kepala daerah harus mengundurkan diri dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD.
“Memperhatikan peraturan tersebut, pada September lalu, pimpinan telah menerima surat dari saudara Mahyunadi, dan Andi Harun, perihal surat pengajuan permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kaltim,” jelas Makmur.
Usai menyampaikan pengumuman permohonan pengunduran diri tersebut, politisi senior dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada 2 anggota DPRD Kaltim yang telah mengabdikan diri selama 1 tahun lebih sebagai wakil rakyat.
“Terima kasih atas pengabdian saudara Andi Harun selama menjadi Wakil Ketua DPRD Kaltim dan saudara Mahyunadi sebagai anggota DPRD Kaltim, yang telah memberikan kontribusi untuk kemajuan Kaltim. Semoga pemilihan kepala daerah di Kaltim berjalan lancar dan aman,” pungkas Makmur. (*)
Penulis: Samuel Gading
Editor: Suci Surya Dewi