HeadlineTrending

Anggota DPR RI Sebut Ratu Batu Bara di Kaltim, Kadin: Menuding Tanpa Dasar dan Rusak Iklim Usaha

Loading

Wakil Ketua Bidang Pertambangan dan Energi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Samarinda Adnan Faridhan. (Istimewa)
Wakil Ketua Bidang Pertambangan dan Energi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Samarinda Adnan Faridhan. (Istimewa)

Anggota DPR RI sebut Ratu Batu Bara meraup keuntungan dari perdagangan batu bara Kaltim. Kadin Samarinda pun menyayangkan legislator menuding tanpa dasar.

Akurasi.id, Samarinda – Mencuatnya julukan “Ratu Batu Bara” di Kaltim, menuai sorotan publik. Sebab keberadaan Ratu Batu Bara, dianggap seorang Anggota DPR RI, meraup keuntungan dari perdagangan batu bara secara tersembunyi dan menyebabkan kerusakan infrastruktur di Kaltim.

Perihal itu disampaikan oleh Anggota DPR RI Muhammad Nasir, dalam rapat dengar pendapat (RDP) antaran Komisi VII DPR RI bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Arifin Tasrif, Kamis (13/1/2022) lalu.

Untuk itu, dalam pertemuan yang dikabarkan membahas pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Kaltim itu pun Nasir sebut Ratu Batu Bara perlu ditindak.

Jasa SMK3 dan ISO

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Pertambangan dan Energi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Samarinda Adnan Faridhan menyayangkan legislator mengeluarkan pernyataan yang terkesan menuding tanpa dasar.

Menurutnya, hal tersebut sangat berdampak pada perkembangan perekonomian di daerah. Sebab, akan mengganggu kepercayaan investor untuk berinvestasi kepada para pengusaha di daerah. Yang mana, kepercayaan dari pihak ketiga sangat diperlukan dalam dunia usaha. Untuk itu, ia menyebut, persoalan ini sangat merugikan para pengusaha.

“Semestinya tak boleh berselancar imajinasinya untuk menuding tanpa dasar yang jelas. Apalagi kalau hanya gunakan ‘katanya’,” tegas Adnan, Minggu (16/1/2021).

Terlebih ketika Nasir menyebut bahwa keberadaan “Ratu Batu Bara” menyebabkan kerusakan infrastruktur di daerah. Menurut Adnan, tudingan tersebut merupakan bola panas yang akhirnya ketika tidak dapat dibuktikan akan menjadi fitnah.

Secara tidak langsung, terkait julukan Ratu Batu Bara, lanjut Adnan, legislator tersebut terkesan tak mempercayai kinerja daerah hingga kepolisian. Padahal, pemerintahan dan aparat kepolisian di daerah sudah bekerja sangat maksimal. Dalam hal ekspor pun sejatinya sistem di Indonesia sudah memiliki regulasi yang berlapis terkait di ESDM, Bea Cukai, maupun perhubungan.

“Justru kalau memang ada bukti ya silakan disampaikan, jangan justru berbicara tanpa diiringi bukti. Sehingga pernyataan legislator tersebut sangat resistan dan berpotensi akan mengganggu iklim usaha di Kaltim,” tandasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button