Trending

Demokrat-PKS Tolak RUU Omnibus Law, SBSI Kutim Mengapresiasi

Loading

Demokrat-PKS Tolak RUU Omnibus Law, SBSI Kutim Mengapresiasi
Sejumlah buruh melakukan unjuk rasa saat menolak RUU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Langkah Partai Demokrat yang menolak RUU Cipta Kerja, mendapat apresiasi positif dari buruh. “Pada dasarnya memang harus ditolak karena tidak sesuai dengan harapan buruh. Kami sangat apresiasi terhadap 2 partai yang menolak RUU Cipta kerja,” ujar Sekjen Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kutim, Quirinus Parwono Rasi, Minggu (4/10/20).

Baca juga: SBSI 1992 Kaltim Apresiasi Sikap Demokrat Kritisi RRU Omnibus Law

Quirinus enggan berangan angan, apakah penolakan partai tersebut  murni untuk buruh atau tendensi lain. Namun, menurutnya dengan adanya penolakan dari partai, paling tidak menjadi sebuah tindakan nyata dari partai yang masih peduli dengan buruh.

Quirinus meyakini, selama RUU Cipta Kerja tidak ada perubahan yang lebih baik, Partai Demokrat pasti akan tetap terus menolak.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kami mendukung langkah Demokrat. Di Kutim, tidak menutup kemungkinan kami akan berkoordinasi dengan Partai Demokrat. Bukan urusan politik. Tapi tetap bersama mengawal. Agar Demokrat dan PKS yang notabene juga ikut menolak, tidak akan berubah haluan,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati RUU Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.

Dalam rapat tersebut sebanyak 7 fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) , Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan, 3 fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Quirinus menyebutkan, permasalahan mendasar dari omnibus law klaster ketenagakerjaan yang merugikan buruh dan rakyat kecil adalah menghapus upah minimum, yaitu UMK serta memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum.

Kemudian mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja.

Selain itu, penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, eksploitasi waktu kerja dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh. Serta menghapus hak upah saat cuti.

“Omnibus law sudah membunuh kaum buruh, jadi kami akan tetap mencegat meskipun risikonya kami akan ditangkap. Dan tanggal 8 nanti kami akan tetap turun aksi, kalau alasannya soal Covid-19 kami akan tetap turun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan pakai masker,” tutupnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button