By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Demokrat-PKS Tolak RUU Omnibus Law, SBSI Kutim Mengapresiasi
Trending

Demokrat-PKS Tolak RUU Omnibus Law, SBSI Kutim Mengapresiasi

akurasi 2019
Last updated: Oktober 5, 2020 7:35 am
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Demokrat-PKS Tolak RUU Omnibus Law, SBSI Kutim Mengapresiasi
Sejumlah buruh melakukan unjuk rasa saat menolak RUU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. (Ella Ramlah/Akurasi.id)
SHARE
Demokrat-PKS Tolak RUU Omnibus Law, SBSI Kutim Mengapresiasi
Sejumlah buruh melakukan unjuk rasa saat menolak RUU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Langkah Partai Demokrat yang menolak RUU Cipta Kerja, mendapat apresiasi positif dari buruh. “Pada dasarnya memang harus ditolak karena tidak sesuai dengan harapan buruh. Kami sangat apresiasi terhadap 2 partai yang menolak RUU Cipta kerja,” ujar Sekjen Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kutim, Quirinus Parwono Rasi, Minggu (4/10/20).

Baca juga: SBSI 1992 Kaltim Apresiasi Sikap Demokrat Kritisi RRU Omnibus Law

Quirinus enggan berangan angan, apakah penolakan partai tersebut  murni untuk buruh atau tendensi lain. Namun, menurutnya dengan adanya penolakan dari partai, paling tidak menjadi sebuah tindakan nyata dari partai yang masih peduli dengan buruh.

Quirinus meyakini, selama RUU Cipta Kerja tidak ada perubahan yang lebih baik, Partai Demokrat pasti akan tetap terus menolak.

“Kami mendukung langkah Demokrat. Di Kutim, tidak menutup kemungkinan kami akan berkoordinasi dengan Partai Demokrat. Bukan urusan politik. Tapi tetap bersama mengawal. Agar Demokrat dan PKS yang notabene juga ikut menolak, tidak akan berubah haluan,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati RUU Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.

Dalam rapat tersebut sebanyak 7 fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) , Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan, 3 fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Quirinus menyebutkan, permasalahan mendasar dari omnibus law klaster ketenagakerjaan yang merugikan buruh dan rakyat kecil adalah menghapus upah minimum, yaitu UMK serta memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum.

Kemudian mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja.

Selain itu, penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, eksploitasi waktu kerja dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh. Serta menghapus hak upah saat cuti.

“Omnibus law sudah membunuh kaum buruh, jadi kami akan tetap mencegat meskipun risikonya kami akan ditangkap. Dan tanggal 8 nanti kami akan tetap turun aksi, kalau alasannya soal Covid-19 kami akan tetap turun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan pakai masker,” tutupnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:DemoPenolakan RUU Omnibus LawRUU Cipta KerjaRUU Omnibus LawSBSI Kutim
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Naik Lagi! Ini Harga BBM Non Subsidi per September 2026

Akurasi.id - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi kembali mengalami penyesuaian.…

Isi Tuntutan Demo 27 Agustus 2026 di DPR: dari RUU Perampasan Aset hingga Evaluasi MBG

Akurasi.id, Jakarta – Pagar Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, sudah dipenuhi…

Update BNPB: Korban Meninggal Gempa NTT Capai 105 Orang

Akurasi.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis data terbaru terkait dampak…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Reaksi PSSI Terhadap Isu Utang Judi Patrick Kluivert: Tegaskan Tidak Ada Blacklist di Eropa
OlahragaTrending

Reaksi PSSI Terhadap Isu Utang Judi Patrick Kluivert: Tegaskan Tidak Ada Blacklist di Eropa

By
Wili Wili
Prediksi Ranking FIFA Indonesia Jika Menang Lawan Bahrain dan China, Berpeluang Tembus Peringkat 120
OlahragaTrending

Prediksi Ranking FIFA Indonesia Jika Menang Lawan Bahrain dan China, Berpeluang Tembus Peringkat 120

By
Wili Wili
Agnez Mo Kunjungi Kementerian Hukum, Tanggapi Gugatan Hak Cipta Ari Bias
SelebritisTrending

Agnez Mo Kunjungi Kementerian Hukum, Tanggapi Gugatan Hak Cipta Ari Bias

By
Wili Wili
5 pasien sembuh
Trending

Tren Positif Berlanjut, 5 Lagi Pasien Covid-19 Kaltim Sembuh, 4 dari Klaster Gowa

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?