HeadlineHukum & Kriminal

Bupati PPU Abdul Gafur Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Miliar

Loading

Bupati PPU Abdul Gafur menerima dakwaan terima suap. Bupati PPU Abdul Gafur melakukan tindak pidana itu bersama pejabat dari Pemkab PPU.

Akurasi.id, JakartaBupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.

Tindak pidana tersebut Abdul Gafur lakukan bersama sejumlah pihak lain termasuk pejabat dari Pemkab PPU.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu, 8 Juni 2022. Abdul Gafur mengikuti persidangan dari Jakarta.

Jasa SMK3 dan ISO

“Persidangan berlangsung secara hybrid. Terdakwa online dari Jakarta,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (9/6).

Dalam surat dakwaan yang CNNIndonesia.com terima, Abdul Gafur melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balgis; Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi;Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman; serta Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka Kabupaten PPU serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Putri Botung Kabupaten PPU Asdarussalam.

Melanggar Pasal 12 Huruf b

Pemberi suap masing-masing oleh Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp1,85 miliar (melalui perantara Asdarussalam dan Supriadi alias Ucup). Kemudian dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini sebesar Rp250 juta (melalui Jusman). Serta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU sebesar Rp500 juta (melalui Edi Hasmoro). Dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU sebesar Rp3,1 miliar (melalui Muliadi).

Penerbitan izin usaha melibatkan PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation, dan PT Petronesia Benimel.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus memandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji,” ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, Abdul Gafur dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button