By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Bupati PPU Abdul Gafur Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Miliar
HeadlineHukum & Kriminal

Bupati PPU Abdul Gafur Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Miliar

akurasi 2019
Last updated: Juni 10, 2022 10:28 am
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Bupati PPU Abdul Gafur Didakwa Terima Suap Rp 5,7 M
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (kiri). (ANTARA/RENO ESNIR)
SHARE

Bupati PPU Abdul Gafur menerima dakwaan terima suap. Bupati PPU Abdul Gafur melakukan tindak pidana itu bersama pejabat dari Pemkab PPU.

Akurasi.id, Jakarta – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.

Tindak pidana tersebut Abdul Gafur lakukan bersama sejumlah pihak lain termasuk pejabat dari Pemkab PPU.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu, 8 Juni 2022. Abdul Gafur mengikuti persidangan dari Jakarta.

“Persidangan berlangsung secara hybrid. Terdakwa online dari Jakarta,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (9/6).

Dalam surat dakwaan yang CNNIndonesia.com terima, Abdul Gafur melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balgis; Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi;Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman; serta Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka Kabupaten PPU serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Putri Botung Kabupaten PPU Asdarussalam.

[irp]

Melanggar Pasal 12 Huruf b

Pemberi suap masing-masing oleh Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp1,85 miliar (melalui perantara Asdarussalam dan Supriadi alias Ucup). Kemudian dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini sebesar Rp250 juta (melalui Jusman). Serta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU sebesar Rp500 juta (melalui Edi Hasmoro). Dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU sebesar Rp3,1 miliar (melalui Muliadi).

Penerbitan izin usaha melibatkan PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation, dan PT Petronesia Benimel.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus memandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji,” ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, Abdul Gafur dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:bupati PPUHukum dan KriminalKasus Suapkorupsi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Presiden Prabowo Tiba di Jakarta Usai Kunjungan Kenegaraan ke Rusia, Tegaskan Diplomasi Aktif Indonesia di Forum Global
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Tiba di Jakarta Usai Kunjungan Kenegaraan ke Rusia, Tegaskan Diplomasi Aktif Indonesia di Forum Global

By
Wili Wili
Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Sitaan, Begini Kronologinya
HeadlineHukum & Kriminal

Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Sitaan, Begini Kronologinya

By
akurasi 2019
Momen Surya Paloh Mempertemukan Anies Baswedan dan Jokowi di Kongres III Nasdem, Kader Serukan Nama Anies
HeadlineKabar Politik

Momen Surya Paloh Mempertemukan Anies Baswedan dan Jokowi di Kongres III Nasdem, Kader Serukan Nama Anies

By
Wili Wili
Dea OnlyFans Bikin Pengakuan Mengejutkan: Hamil 5 Bulan-Pernah Coba Bunuh Diri
HeadlineTrending

Dea OnlyFans Bikin Pengakuan Mengejutkan: Hamil 5 Bulan-Pernah Coba Bunuh Diri

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?