Berpura-Pura Main Futsal, Pengedar Asal Samarinda Diam-Diam Transaksi Jual Narkoba


Berpura-pura main futsal, pengedar asal Samarinda diam-diam transaksi jual narkoba. Pelaku diketahui merupakan pemain lama yang telah masuk dalam daftar incaran pihak Satresnarkoba Polres Samarinda.
Akurasi.id, Samarinda – Tak kehabisan akal, demi mengelabui polisi, seorang pengedar berinisial HD (41) nekat melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu saat tengah berada di salah satu lapangan futsal di Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda pada Jumat (29/1/2021).
Dari tangan HD jajaran Satreskoba Polres Samarinda berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,23 gram. Barang haram itu disembunyikan pelaku di dalam bungkusan rokok.
“Kami amankan pelaku saat sedang mengambil bungkus rokok, saat anggota kami menggeledah ternyata isinya satu poket sabu-sabu seberat 20,23 gram,” jelas Kanit Sidik Satreskoba Polres Samarinda Iptu Abdillah Dalimunthe, Sabtu (6/2/2021).
Ia menjelaskan, awal mula pengungkapan khasus berawal dari laporan masyarakat, yang mengatakan akan ada transaksi barang haram di salah satu lokasi di Jalan Banggeris. Mendapatkan laporan itu, anggota kepolisian bergegas mendatangi lokasi.
“Gerak-gerik pelaku memang sudah kami pantau selama dua jam saat berada di lapangan futsal, saat HD mengambil bungkus rokok itu di pinggir lapangan, langsung kami amankan,” terangnya. “Pelaku awalnya tak mau mengakui barang itu, namun dengan bukti yang ada, akhirnya pelaku tak dapat menyangkal lagi,” tambahnya.
Dalimunthe menambahkan, saat ini HD tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Samarinda, sedangkan pemasok barang haram tersebut masih dalam pengejaran. “Pelaku ini memang pemain lama, tapi baru ini berhasil kami amankan, dan kami sekarang masih mencari pemasok sabu-sabu yang didapatkan pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku HD telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas keterlibatannya dalam kasus pengedaran narkotika itu, HD pun tak dapat menghindari dinginnya lantai bilik jeruji besi. Tersangka dijerat Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin