Berkedok Arisan Online, Perempuan 18 Tahun di Samarinda Bawa Kabur Uang Jutaan Rupiah


Akurasi.id, Samarinda – Sekitar 8 orang wanita mendatangi Forum Kemitran Polisi Masyarakat (FKPM) Kelurahan Pelita pada Minggu Malam (24/5/2020) pukul 22.00 Wita. Mereka mengadukan seorang wanita berinsial AY (18) warga Jalan Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, lantaran telah menggelapkan uang para member arisan online-nya bernilai jutaan rupiah yang telah ia jalankannya selama 4 bulan terhakir.
baca juga: Setelah Masalah Lahan, Giliran Proyek Pembangunan Sirkuit Dibidik Kejati Kaltim
Salah satu korban NS (18) menceritakan, pada awal mula dia ikut arisan online tersebut berjalan dengan lancar, namun ketika dirinya kembali ikut untuk yang kedua kali, AY tiba-tiba menghilang bagai ditelan bumi, tepatnya pada 21 Mei 2020 lalu.
“Uang saya Rp500 ribu sama dia, Mas, bahkan teman-teman lain ada uangnya yang dibawa kabur AY sekitar satu juta lebih,” terangnya.
“Saat malam itu (21/5/2020) saya dan teman-teman yang ikut arisan online, tanpa sebab WhatsApp kami diblok semua (sama si AY), dan pas malam ini (24/5/2020) ketemu di jalan langsung saya lapor ke FKPM,” tambahnya.
Setibanya di pos FKPM para korban arisan online lainnya berdatangan untuk meminta pertanggung jawaban AY yang menggelapkan uang mereka. Ketua FKPM Kelurahan Pelita, Marno Mukti, yang bertugas melakuan mediasi kepada AY dan para korban sepakat untuk mencari jalan keluar dari permasalahan arisan online tersebut.
“Kami lakukan mediasi antara AY dan para korban. Alhamdulillah AY bersedia bertanggung jawab untuk menggantikan uang para korban, dengan membuat pernyataan surat hitam di atas putih,” jelasnya.
Menurut para korban jumlah kerugian yang mereka alami sekitar ratusan ribu hingga jutaan rupiah, adapun yang ikut dalam arisan online tersebut berjumlah 26 orang, namun saat ini yang melapor baru sekitar 8 orang.
“Kami selaku FKPM menyarankan AY untuk menghentikan arisannya tersebut, dan AY diwajibkan menggembalikan uang para korban,” ucapnya.
Marno menjelaskan, kasus arisan online seperti ini sudah beberapa kali terjadi di kawasanya, kebanyakan kasus yang terjadi dari arisan online ini ujungnya uang para member dibawa lari oleh owner-nya.
“Ini kasus ke-15 kalinya, alhamdulillah keseluruhnya dapat kami tengani dengan melakulan mediasi. Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat agar dapat berhati-hati mengikuti arisan online seperti ini, lantaran maraknya penggelapan yang dilakukan oleh owner-nya,” tuturnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin