By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Jelang Pilkada Kutim Ketua PPS dan 2 Anggota Jadi Tersangka, Begini Duduk Perkaranya
Hukum & KriminalTrending

Jelang Pilkada Kutim Ketua PPS dan 2 Anggota Jadi Tersangka, Begini Duduk Perkaranya

akurasi 2019
Last updated: Agustus 3, 2020 9:08 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Jelang Pilkada Kutim Ketua PPS dan 2 Anggota Jadi Tersangka, Begini Duduk Perkaranya
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskrim Polres Kutim, Bawaslu dan Kejaksaan menggelar press conference terkait kasus pelanggaran UU Pilkada. (Ella Ramlah/Akurasi.id)
SHARE
Jelang Pilkada Kutim Ketua PPS dan 2 Anggota Jadi Tersangka, Begini Duduk Perkaranya
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskrim Polres Kutim, Bawaslu dan Kejaksaan menggelar press conference terkait kasus pelanggaran UU Pilkada. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan 3 tersangka yang dinilai melanggar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) karena tidak melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan.

Baca juga :Wanita Lansia Asal Loa Janan Ditemukan Meninggal Tanpa Busana di Sungai Dekat Rumah

Kasus bermula saat Kutim menggelar pilkada memilih bupati dan calon wakil bupati (wabup) dan masuk dalam bagian Pilkada Serentak 2020. Salah satu pasangan ada yang memilih melalui jalur perseorangan yakni paslon Abdal Nanang-Rusmiati.

Dalam proses tersebut, SK (26) selaku Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara beserta AM (34) dan SM (29) selaku anggota PPS, tidak melakukan kewajibannya dalam melakukan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan pasangan calon. Atas hal itu ketiganya dilaporkan Bawaslu dan harus berurusan dengan hukum. SK, AM, dan SM harus duduk di kursi pesakitan.

“Tersangka ini tidak melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap 2002 dukungan calon perseorangan, yang dinyatakan PPS telah memenuhi syarat (MS),” jelas Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, Senin (3/8/20).

Indras mengatakan tiga pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti dokumen. Mereka terbukti dari hasil pemeriksaan Bawaslu yang kemudian dilaporkan kepada Polres Kutim.

“Bahwa mereka telah melakukan pemalsuan data sebanyak 2.002 dukungan untuk calon perseorangan (Pilkada Kutim 2020, Red.),” paparnya.

Tersangka SK selaku ketua PPS Desa Sangatta Utara itu sempat menjadi buronan dan berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kutim dan Satreskrim Bone.

“Saat ini ketiganya sudah ditahan di Polres Kutim meski sebelumnya ketua PPS ini sempat kabur dan diamankan di Bone Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 185B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dengan ancaman pidana kurungan badan, paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Anggota PPSKetua PPS dan 2 AnggotaKriminalPilkada Kutim
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Cabuli Remaja Laki-laki, Oknum Ojol di Samarinda Ditangkap Polisi
Hukum & KriminalNewsTrending

Cabuli Remaja Laki-laki, Oknum Ojol di Samarinda Ditangkap Polisi

By
Devi Nila Sari
Pelaku Pembunuhan TPA Bukit Pinang Ditangkap di Sulteng, Polisi Ungkap Motif Karena Sakit Hati
HeadlineHukum & KriminalNews

Pelaku Pembunuhan TPA Bukit Pinang Ditangkap di Sulteng, Polisi Ungkap Motif Karena Sakit Hati

By
Devi Nila Sari
JENAZAH BAYI
Hukum & KriminalNews

Penemuan Mayat Bayi dalam Tong Sampah Bikin Geger Warga Loa Bakung, Diduga Hasil Hubungan Terlarang

By
akurasi 2019
Setelah AGM, Majelis Hakim Vonis Tiga Terdakwa Lainnya dengan Putusan 4 Tahun Penjara
HeadlineHukum & KriminalNews

Setelah AGM, Majelis Hakim Vonis Tiga Terdakwa Lainnya dengan Putusan 4 Tahun Penjara

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?