By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Jelang Pilkada Kutim Ketua PPS dan 2 Anggota Jadi Tersangka, Begini Duduk Perkaranya
Hukum & KriminalTrending

Jelang Pilkada Kutim Ketua PPS dan 2 Anggota Jadi Tersangka, Begini Duduk Perkaranya

akurasi 2019
Last updated: Agustus 3, 2020 9:08 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Jelang Pilkada Kutim Ketua PPS dan 2 Anggota Jadi Tersangka, Begini Duduk Perkaranya
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskrim Polres Kutim, Bawaslu dan Kejaksaan menggelar press conference terkait kasus pelanggaran UU Pilkada. (Ella Ramlah/Akurasi.id)
SHARE
Jelang Pilkada Kutim Ketua PPS dan 2 Anggota Jadi Tersangka, Begini Duduk Perkaranya
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskrim Polres Kutim, Bawaslu dan Kejaksaan menggelar press conference terkait kasus pelanggaran UU Pilkada. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan 3 tersangka yang dinilai melanggar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) karena tidak melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan.

Baca juga :Wanita Lansia Asal Loa Janan Ditemukan Meninggal Tanpa Busana di Sungai Dekat Rumah

Kasus bermula saat Kutim menggelar pilkada memilih bupati dan calon wakil bupati (wabup) dan masuk dalam bagian Pilkada Serentak 2020. Salah satu pasangan ada yang memilih melalui jalur perseorangan yakni paslon Abdal Nanang-Rusmiati.

Dalam proses tersebut, SK (26) selaku Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara beserta AM (34) dan SM (29) selaku anggota PPS, tidak melakukan kewajibannya dalam melakukan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan pasangan calon. Atas hal itu ketiganya dilaporkan Bawaslu dan harus berurusan dengan hukum. SK, AM, dan SM harus duduk di kursi pesakitan.

“Tersangka ini tidak melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap 2002 dukungan calon perseorangan, yang dinyatakan PPS telah memenuhi syarat (MS),” jelas Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, Senin (3/8/20).

Indras mengatakan tiga pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti dokumen. Mereka terbukti dari hasil pemeriksaan Bawaslu yang kemudian dilaporkan kepada Polres Kutim.

“Bahwa mereka telah melakukan pemalsuan data sebanyak 2.002 dukungan untuk calon perseorangan (Pilkada Kutim 2020, Red.),” paparnya.

Tersangka SK selaku ketua PPS Desa Sangatta Utara itu sempat menjadi buronan dan berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kutim dan Satreskrim Bone.

“Saat ini ketiganya sudah ditahan di Polres Kutim meski sebelumnya ketua PPS ini sempat kabur dan diamankan di Bone Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 185B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dengan ancaman pidana kurungan badan, paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Anggota PPSKetua PPS dan 2 AnggotaKriminalPilkada Kutim
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Emas Antam Naik pada 8 November 2025, Pegadaian dan Antam Kompak Catat Kenaikan
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Naik pada 8 November 2025, Pegadaian dan Antam Kompak Catat Kenaikan

By
Wili Wili
Selangkah Lagi Kaltim Akan Terpilih Sebagai Ibu Kota Negara
Trending

Selangkah Lagi Kaltim Akan Terpilih Sebagai Ibu Kota Negara

By
akurasi 2019
Sheila Dara Setia Dampingi Vidi Aldiano yang Idap Kanker, Orang Tua Vidi Ungkap Rasa Syukur
SelebritisTrending

Sheila Dara Setia Dampingi Vidi Aldiano yang Idap Kanker, Orang Tua Vidi Ungkap Rasa Syukur

By
Wili Wili
Keroposnya Gedung MPP Samarinda, Habiskan APBD Rp10 Miliar, Kerusakan Dimana-Mana
Trending

Keroposnya Gedung MPP Samarinda, Habiskan APBD Rp10 Miliar, Kerusakan Dimana-Mana

By
Redaksi Akurasi.id
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?