By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Direktur PT MMPKT dan PT MMPH Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp25 Miliar
HeadlineHukum & KriminalNews

Direktur PT MMPKT dan PT MMPH Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp25 Miliar

Devi Nila Sari
Last updated: Februari 7, 2023 10:36 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Direktur PT MMPKT dan PT MMPH Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp25 Miliar
AH dan LA selaku direktur dua perusda yang ditetapkan Tim Pidsus Kejati Kaltim sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 25 miliar lebih. (istimewa)
SHARE

Kejati Kaltim menetapkan direktur PT MMPKT dan PT MMPH jadi tersangka dugaan korupsi senilai Rp25 miliar. Dugaan korupsi keduanya terkait penyertaan modal dari PT MMPKT kepada PT MMPH medio 2014-205 terhadap tiga proyek kegiatan.

Akurasi.id, Samarinda – AH selaku direktur utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan LA, direktur Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH). Ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp25 miliar, Selasa (7/2/2023).

AH dan LA resmi mmenjabat sebagai petinggi dua perusda itu sejak 2013 hingga 2017 silam. Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya terkait penyertaan modal dari PT MMPKT kepada PT MMPH medio 2014-205 terhadap tiga proyek kegiatan.

“Penyaluran modal itu dilakukan dengan alasan kerja sama investasi. Tapi, tanpa melalui proses kajian dan RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya),” terang Wakil Kepala Kejati Kaltim, Amiek Mulandari dalam pers rilisnya.

Lanjut dijelaskannya, tiga proyek investasi itu meliputi penyertaan modal di bidang man power supply. Pembiayaan proyek kawasan bussiness park. Terakhir, terkait pembangunan workshop dan SPBU di kilometer 4 Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Karena, sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari dari para tersangka. Dalam pengelolaan keuangan, yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, feasibility study, rencana dalam RKAP dan persyaratan lain. Yang diatur dalam aturan perundang-undangan. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp25.209.090.090,” bebernya.

Kasus Dugaan Korupsi Terungkap dari Laporan Masyarakat

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian, mulai ditindaklanjuti tim penyidik Pidsus Kejati Kaltim pada 2022 kemarin. Hampiur setahun berjalan, Korps Adhyaksa akhirnya mendapati sejumlah bukti dan menetapkan AH dan LA sebagai tersangka.

Selain penetapan tersangka, Kejati Kaltim juga melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait penyertaan modal PT MMPKT kepada PT MMPH. Ditambah, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dua bidang tanah yang berada di Samarinda dan Balikpapan serta satu buah rumah.

“Satu luasan tanah sekira 16 ribu hektare yang satunya rumah dan tanah. Barang bukti ini diduga dari hasil investasi tersebut,” ungkapnya.

AH dan LA pun resmi dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP,” pungkasnya. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Direktur PT MMPKT Jadi TersangkaKejati KaltimkorupsiPT MMPKT dan PT MMPH
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Prabowo Subianto Tunjukkan Politik Balas Budi kepada Jokowi di HUT Ke-17 Gerindra
HeadlineKabar Politik

Prabowo Subianto Tunjukkan Politik Balas Budi kepada Jokowi di HUT Ke-17 Gerindra

By
Wili Wili
Syarat Pindah Dipermudah, Tidak Perlu Surat Pengantar RT dan RW Lagi
HeadlineNews

Syarat Pindah Dipermudah, Tidak Perlu Surat Pengantar RT dan RW Lagi

By
akurasi 2019
Polrestabes Makassar Ungkap Penyelamatan Bilqis di Provinsi Jambi , Empat Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & KriminalTrending

Polrestabes Makassar Ungkap Penyelamatan Bilqis di Provinsi Jambi , Empat Pelaku Ditangkap Polisi

By
Wili Wili
Mengenal Penyebab dan Tingkatan Turbulensi Dalam Penerbangan
HeadlineTrending

Mengenal Penyebab dan Tingkatan Turbulensi Dalam Penerbangan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?