Trending

Belum Kelar, 60 Hunian SKM Samarinda Dibongkar Satpol PP

Loading

Belum Kelar, 60 Hunian SKM Samarinda Dibongkar Satpol PP
Anggota Satpol PP kembali membongkar 60 hunian warga SKM yang sudah mendapatkan ganti rugi. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali melakukan pembongkaran hunian bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), pada Senin (10/8/20) pagi tadi.

baca juga: Pembongkaran Bangunan SKM Memanas, Sugeng: Persoalannya Warga Tidak Mau Menerima Ganti Rugi

Setelah sebelumnya beberapa kali pembongkaran terhambat lantaran ditolak warga, kini sebanyak 130 dari 210 rumah di bantaran SKM telah dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda.

Kepala Satpol PP Samarinda, HM Darham mengatakan bahwa pekan ini pemerintah menargetkan untuk membongkar 60 rumah warga yang terletak di RT  28.

Jasa SMK3 dan ISO

“Sudah 60 rumah, ditarget sama pak sekda sekitar Gang Nibung sampai Jalan Abdul Hashim,” ucapnya.

Namun, mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Darham menuturkan pihaknya mengimbau pihak kecamatan dan kelurahan agar menggunakan cara persuasif. Dia menyatakan  bahwa Pemkot Samarinda hanya ingin membersihan hunian. Namun tidak ingin menimbulkan kesan bahwa terjadi pembongkaran paksa bagi warga setempat.

“Caranya harus soft. Jangan sampai ada istilah pemaksaan,” sambung Darham.

Terkait isu bahwa terjadi penolakan kembali dari banyak warga dengan alasan berdagang, Darham menampiknya. Dia memaparkan bahwa warga hanya meminta harga yang sesuai sebagai pengganti dari rumah warga yang dibongkar.

“Tidak ada warga yang begitu, cuma mereka meminta harga yang sesuai karena di sini banyak yang memiliki usaha. Namun ternyata usaha dalam perhitungan dana operasional itu harus menetap di rumahnya. Kalau hanya lewat, menyedot air melalui rumah, lalu membersihkan pasar, itu tidak termasuk dalam perhitungan. Sama seperti pangkalan ikan, itu tidak termasuk jenis usaha dalam rumah karena hanya lewat saja,” ujarnya.

Darham pun membeberkan jumlah pemilik bangunan dan persentase penyelesaian penertiban hunian bantaran Sungai Karang Mumus yang di bongkar. Kata dia, dari 210 pemilik bangunan sudah ada 130 yang menyetorkan rekening.

“Sisa 70 pemilik bangunan yang belum memberikan (rekening, Red.). Persentasenya 60 persen sudah selesai,” tutup kepala penegak perda Kota Samarinda tersebut. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button