By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > 125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah
HeadlineTrending

125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah

Devi Nila Sari
Last updated: Oktober 19, 2021 4:56 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah
Kementerian ATR atau BPN menjatuhkan hukuman pembinaan kepada 125 pegawai yang terlibat kasus mafia tanah. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
SHARE
125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah
Kementerian ATR atau BPN menjatuhkan hukuman pembinaan kepada 125 pegawai yang terlibat kasus mafia tanah. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).

Akurasi.id — Kementerian ATR atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjatuhkan hukuman kepada 125 pegawai yang terlibat mafia tanah. Hukuman itu diberikan sebagai bentuk pembinaan.

Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sunraizal mengatakan Inspektorat Bidang Investigasi menindak tegas dan mendisiplinkan pegawai yang terkait dengan kasus mafia tanah.

“Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini dapat dilihat dari 732 pengaduan,” ucap Sunraizal, dilansir dari Antara, Selasa (19/10).

Dari laporan itu, Inspektorat Bidang Investigasi menghukum 125 pegawai Kementerian ATR/BPN karena terlibat mafia tanah. Menurut Sunraizal, pengaduan masyarakat meningkat semenjak ada Inspektorat Bidang Investigasi di Kementerian ATR/BPN. Pengaduan ini terbagi dalam beberapa bentuk.

Pertama, pengaduan penyalahgunaan wewenang sebanyak 17 kasus. Kedua, pengaduan terkait masalah pelayanan masyarakat sebanyak 201 kasus. Ketiga, pengaduan korupsi atau pungutan liar sebanyak 11 kasus. Keempat, pengaduan kepegawaian atau ketenagakerjaan sebanyak tiga kasus.

Sunraizal menyebutkan pengaduan paling banyak terkait sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, yakni 493 kasus. Dari pengaduan itu, Inspektorat Bidang Investigasi telah menangani 162 kasus.

“Semua pengaduan dianalisis yang memenuhi persyaratan, yang bukan mengandung fitnah, tentuu akan kami tindaklanjuti ke lapangan,” terang Sunraizal. Ia memastikan pihaknya menindak tegas seluruh pihak, termasuk pegawai kementerian yang terbukti melanggar hukum.

[irp]

“Kami tidak main-main terhadap kasus yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain. Tidak toleransi sama sekali. Ini hal yang membuat kekacauan,” tutur Sunraizal. Sejauh ini, 32 pegawai Kementerian ATR/BPN yang dihukum berat telah diberhentikan, 53 orang diberikan disiplin sedang, dan 40 orang disiplin ringan.

KPK Buat Kajian Usai Terima 841 Keluhan soal Mafia Tanah

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sekitar 841 keluhan terkait dengan pertanahan sepanjang 2017 hingga 2021. Keluhan itu termasuk sengketa lahan dan kasus mafia tanah.

Berangkat dari keluhan tersebut, KPK bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat melakukan pencegahan korupsi melalui kajian.

[irp]

Yakni kajian sistem pengelolaan administrasi penerbitan sertifikat tanah dan kajian pelayanan publik terkait pengukuran tanah untuk kepastian hukum.

“Hal ini menjadi tugas monitoring terkait kajian sistem pengelolaan administrasi untuk lembaga negara dan lembaga pemerintahan,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (15/10).

Lili mengatakan kajian tersebut merupakan tugas KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi terhadap lembaga-lembaga negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik. Ia menambahkan, kajian sistem pengelolaan pertanahan kali ini fokus pada pendaftaran, pengukuran, dan penyelesaian sengketa dan konflik.

“Isu ini juga menjadi substansi yang sangat tinggi jika kita lihat, termasuk di pengadilan tipikor, PTUN, isu ini juga menjadi salah satu yang sering disengketakan,” terankonflik

[irp]

Ia berharap sistem pengarsipan pertanahan bisa didorong untuk terdigitalisasi sehingga menghindari penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, celah rawan korupsi pada sektor ini dapat ditutup.

Sementara Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, menyambut baik upaya KPK dalam menertibkan tata kelola pertanahan. Ia sepakat bahwa masalah pengelolaan pertanahan harus segera dibenahi.

“Ada dilema besar dan pengawasan yang kurang dan tidak terlalu efektif sehingga jutaan hektare HGU [Hak Guna Usaha] dan HGB [Hak Guna Bangunan] yang diberikan kurang sesuai. Tetapi, kita juga tidak punya kapasitas dan mandatory untuk mengawasi,” ucap Sofyan.

[irp]

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah melakukan kerja sama dengan beberapa instansi di pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN/BUMD dalam penataan tata kelola bidang tanah sebagai salah satu upaya penyelamatan aset negara. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id

Sumber: CNNIndonesia.com

TAGGED:HeadlineKementerian ATRKPKMafia Tanah
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Hari Terakhir PPKM, Kaltim Belum Putuskan Memperpanjang atau Tidak, Tunggu Putusan Pusat
Trending

Hari Terakhir PPKM, Kaltim Belum Putuskan Memperpanjang atau Tidak, Tunggu Putusan Pusat

By
Redaksi Akurasi.id
Viral, Selebgram Anastasia Noor Diduga Alami KDRT oleh Mantan Suami di Depan Anak
Hukum & KriminalTrending

Viral, Selebgram Anastasia Noor Diduga Alami KDRT oleh Mantan Suami di Depan Anak

By
Wili Wili
Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan Bersejarah 2-1 atas Honduras di Piala Dunia U-17 2025
OlahragaTrending

Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan Bersejarah 2-1 atas Honduras di Piala Dunia U-17 2025

By
Wili Wili
Demo "Revolusi Rakyat Indonesia" di DPR Ricuh, Polisi Semprot Massa dengan Water Cannon
HeadlinePeristiwa

Demo “Revolusi Rakyat Indonesia” di DPR Ricuh, Polisi Semprot Massa dengan Water Cannon

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?