Birokrasi

Bapenda Menurunkan Target Retribusi Daerah Sebesar 40 Persen

Loading

Banner Bapenda Bontang

Bapenda Menurunkan Target Retribusi Daerah Sebesar 40 Persen
Bapenda menurunkan target retribusi, Kepala Bidang Perencanaan, Pembukuan, dan pengendalian Operasional Bapenda Bontang, Moch Arif Rochman berikan penjelasan. (Istimewa)

Akurasi.id, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang menurunkan target pemasukan seluruh retribusi daerah. Hal ini dikarenakan penyebaran pandemi Covid-19 yang cukup berdampak terhadap target pendapatan daerah. Sebab sebesar 40 persen dari patokan awal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Menyingkapi hal itu, Sigit Alfian selaku Kepala Bapenda Bontang melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pembukuan, dan Pengendalian Operasional Bapenda Bontang, Moch Arif Rochman mengatakan penurunan tersebut telah ditetapkan. Bahkan Bapenda telah mengirim surat kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi masing-masing dari retribusi daerah beberapa waktu lalu.

“Kami dari Bapenda sudah mengirim surat kepada OPD terkait, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapanya” kata Arif saat didatangi dikantornya, Senin (5/10/2020) lalu.

Dipaparkan olehnya, besaran target awal retribusi daerah mencapai Rp4.089.250.000. Dan kini menjadi Rp2.453.550.000. Bapenda membagi dalam tiga klasifikasi terkait retribusi daerah. Meliputi retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Jasa SMK3 dan ISO

Pada retribusi jasa umum terdapat enam jenis. Berupa retribusi pelayanan persampahan, pelayanan kesehatan, pelayanan parkir di tepi jalan, pelayanan pasar, pelayanan tera ulang, dan pengujian kendaraan bermotor.

Penurunan target ini adalah sikap pesimistis di tengah maraknya wabah virus Corona. Mengingat Pemerintah Kota Bontang diwajibkan melakukan refocusing APBD. Hal ini berlandaskan dari turunnya SKB Mendagri dan Menkeu tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19.

“Penyebaran Covid-19 ini mulai menyebar di Kota Taman. Jadi kami harus cepat mengambil keputusan,” ucapnya.

Arif juga menjelaskan, salah satu contoh adalah sektor parkir. Upaya penerapan physical distancing membuat pendapatan parkir secara otomatis berkurang. Kondisi tersebut searah dengan langka Bapenda dalam menurunkan sejumlah pendapatan dari pajak daerah. Meliputi pajak restoran, perhotelan, hingga hiburan.

Dalam retribusi jasa usaha, hal ini melingkupi retribusi tempat khusus parkir, pelayanan kepelabuhan, jasa penyedotan tinja dan rumah potong hewan. Sedangkan retribusi perizinan tertentu mencakup izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin trayek.

Arif berharap badai Covid-19 ini segera berakhir. Agar dalam merealisasi retribusi daerah dapat mencapai target. Sehingga tidak ada yang minus dari sektor pendapatan tersebut.

Diketahui, pendapatan daerah berkurang dari penetapan awal APBD 2020 sebanyak 26,21 persen. Dari Rp 1,5 triliun menjadi Rp 1,1 triliun. Jika ditambahkan Silpa maka APBD 2020 setelah dilakukan refocusing menjadi RP 1,2 triliun.

Kendati demikian, capaian retribusi daerah pun telah melampaui 15 persen. Artinya sudah melampaui target dari apa yang Bapenda patok Sebelumnya.

“Dari sisi masyarakat ada perubahan penurunan faktor ekonomi. Akibatnya kami tidak berani optimistis. Khususnya di triwulan kedua ini,” pungkasnya. (*)

 

Penulis: Rezki Jaya

Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button