Bapenda Bontang Turunkan Pajak Akibat Pandemi Covid-19


Akurasi.id, Bontang – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Bontang Turunkan Pajak Akibat Pandemi Covid-19. Antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian melalui Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pembukuan, dan Pengendalian Operasional Bapenda Bontang M Arif Rochman mengatakan untuk pajak hotel target setoran diturunkan dari target awal sebesar Rp1,3 miliar menjadi Rp737, 5 juta atau susut 43,2 persen.
“Pajak restoran dipangkas dari posisi awal sebesar Rp11,5 miliar menjadi Rp6,3 miliar atau turun 45 persen,” kata Arif belum lama ini.
Selain pajak tersebut, target pajak hiburan dan parkir juga ikut dipangkas 2020 ini. Dia menjelaskan, pajak hiburan turun 45 persen dari awal sebesar Rp707 juta menjadi Rp389 juta. Sementara, target pajak parkir turun dari Rp 150 juta menjadi Rp 82,5 juta.
Secara total, Arif juga menyebutkan target setoran pajak daerah pada tahun ini akan turun 17,2 persen. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) awal target pajak daerah dipatok sebesar Rp112 miliar dan akan diturunkan menjadi Rp92 miliar.
Dari keempat pajak tersebut, arif menuturkan setoran pajak hotel, restoran dan hiburan paling terdampak Covid-19. Sehingga target pajak daerah tahun ini direvisi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
“Kuartal kedua yakni dari April hingga Juni diperkirakan tidak ada lagi pemasukan akibat dari pandemi Covid-19 ini,” bebernya.
Target revisi setoran pajak dari ketiga sektor usaha itu, lanjut Arif, akan dikomunikasikan kepada dunia usaha. Menurut dia, kegiatan tiga sektor usaha ini terganggu dengan adanya pembatasan sosial. Ini semua akibat dari penyebaran virus Corona yang terbilang sangat cepat jika ada kontak langsung. Jadi mobilitas masyarakat dibatasi.
Kendati demikian, terdapat tiga pajak daerah yang tidak dikurangi target penerimaannya. Ketiga jenis pungutan tersebut adalah pajak penerangan jalan (PPJ), pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
“Kalau pajak penerangan jalan karena selama ini, penggunaan listrik meningkat saat warga berdiam di rumah, sementara untuk pajak air tanah sebagian besar berasal dari perusahaan besar,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi