HeadlineHukum & KriminalNews

Ali Mustofa Diciduk Tim Tabur Kejaksaan dari Pelarian Setelah Tersandung Korupsi Rp13 Miliar

Loading

Tim Tabur Kejaksaan akhirnya berhasil menggagalkan pelarian terpidana korupsi Ali Mustofa di Bogor, Jawa Barat. Ali Mustofa merupakan mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga yang tersandung kasus korupsi Rp13 miliar.

Akurasi.id, Jawa Barat – Pelarian terpidana kasus korupsi, Ali Mustofa akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Rabu (31/8/2022) kemarin.

Ali Mustofa yang merupakan mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga itu berhasil dibekuk Tim Tabur Kejaksaan dari tempat persembunyiannya di Komplek Perdagangan, Blok D/4, RT 005, Pondok Manggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Tim Tabur saat itu berhasil mengamankan buronan (Ali Mustofa) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim),” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam siaran pers tertulisnya, Kamis (1/9/2022).

Jasa SMK3 dan ISO

Lebih jauh ia mengungkapkan, Ali Mustafa adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah. Dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

“Pengerjaan itu ia lakukan pada tahun anggaran 2010 dengan nilai sebesar Rp13.390.875.000 (miliar),” jelasnya.

Ali Mustofa Dijatuhi Hukuman Penjara 1,2 Tahun dan Denda Rp50 Juta

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA. Terpidana Ali Mustofa telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Dan oleh karenanya, yang bersangkutan mendapat hukuman pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Serta denda sebesar Rp50.000.000 subsidiair kurungan dua bulan,” katanya lagi.

Meski petikan hukum Ali Mustofa telah secara resmi di umumkan dan menantinya. Nmun, si terpidana korupsi langsung mengambil kesempatan untuk kabur. Dengan cara tak memenuhi panggilan hukum.

“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah di sampaikan secara patut. Oleh karenanya, terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.

Oleh karena itu, Tim Tabur Kejaksaan langsung bergerak cepat untuk melakukan pemantauan. Setelah memastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan di bawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk di eksekusi.

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button