By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Ali Mustofa Diciduk Tim Tabur Kejaksaan dari Pelarian Setelah Tersandung Korupsi Rp13 Miliar
HeadlineHukum & KriminalNews

Ali Mustofa Diciduk Tim Tabur Kejaksaan dari Pelarian Setelah Tersandung Korupsi Rp13 Miliar

Devi Nila Sari
Last updated: September 1, 2022 10:56 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Ali Mustofa Diciduk Tim Tabur Kejaksaan dari Pelarian Setelah Tersandung Korupsi Rp13 Miliar
Terpidana korupsi Ali Mustofa (tengah) saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan setelah dirinya melakukan pelarian untuk menghindari putusan hukum. (Dok/Kejaksaan)
SHARE

Tim Tabur Kejaksaan akhirnya berhasil menggagalkan pelarian terpidana korupsi Ali Mustofa di Bogor, Jawa Barat. Ali Mustofa merupakan mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga yang tersandung kasus korupsi Rp13 miliar.

Akurasi.id, Jawa Barat – Pelarian terpidana kasus korupsi, Ali Mustofa akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Rabu (31/8/2022) kemarin.

Ali Mustofa yang merupakan mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga itu berhasil dibekuk Tim Tabur Kejaksaan dari tempat persembunyiannya di Komplek Perdagangan, Blok D/4, RT 005, Pondok Manggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Tim Tabur saat itu berhasil mengamankan buronan (Ali Mustofa) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim),” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam siaran pers tertulisnya, Kamis (1/9/2022).

Lebih jauh ia mengungkapkan, Ali Mustafa adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah. Dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

“Pengerjaan itu ia lakukan pada tahun anggaran 2010 dengan nilai sebesar Rp13.390.875.000 (miliar),” jelasnya.

Ali Mustofa Dijatuhi Hukuman Penjara 1,2 Tahun dan Denda Rp50 Juta

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA. Terpidana Ali Mustofa telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Dan oleh karenanya, yang bersangkutan mendapat hukuman pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Serta denda sebesar Rp50.000.000 subsidiair kurungan dua bulan,” katanya lagi.

Meski petikan hukum Ali Mustofa telah secara resmi di umumkan dan menantinya. Nmun, si terpidana korupsi langsung mengambil kesempatan untuk kabur. Dengan cara tak memenuhi panggilan hukum.

“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah di sampaikan secara patut. Oleh karenanya, terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.

Oleh karena itu, Tim Tabur Kejaksaan langsung bergerak cepat untuk melakukan pemantauan. Setelah memastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan di bawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk di eksekusi.

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Direktur PT Sri Rejeki PrayogaKaltimKejaksaan Agung RIKejaksaan KaltimTerpidana Korupsi Ali Mustofa
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Fuel Surcharge Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik

Akurasi.id - Calon penumpang siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sejumlah maskapai penerbangan…

Rencana Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan Pertamina, Ini Alasannya

Akurasi.id - Rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK saat…

Naik Lagi! Ini Harga BBM Non Subsidi per September 2026

Akurasi.id - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi kembali mengalami penyesuaian.…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Lonjakan Harga Pangan di Awal Ramadhan 2025: Cabai dan Beras Melambung Tinggi
PeristiwaTrending

Lonjakan Harga Pangan di Awal Ramadhan 2025: Cabai dan Beras Melambung Tinggi

By
Wili Wili
77 Proyek Strategis Nasional (PSN) Prabowo 2025-2029: Fokus pada Swasembada dan Infrastruktur
HeadlineKabar Politik

77 Proyek Strategis Nasional (PSN) Prabowo 2025-2029: Fokus pada Swasembada dan Infrastruktur

By
Wili Wili
Pemerintah Siapkan Redenominasi Rupiah: Rp1.000 Jadi Rp1, Ditargetkan Rampung 2027
HeadlineKabar Politik

Pemerintah Siapkan Redenominasi Rupiah: Rp1.000 Jadi Rp1, Ditargetkan Rampung 2027

By
Wili Wili
Kedapatan Curi Motor di Pasar Malam, Dua Pemuda di Samarinda Diciduk Polisi
Hukum & KriminalNews

Kedapatan Curi Motor di Pasar Malam, Dua Pemuda di Samarinda Diciduk Polisi

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?