Abdul Haris Ingin Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Bontang Disusun Secara Matang
Supaya Menghasilkan Produk Perda Berkulitas Sehingga Terwujud Pendidikan Bermutu


Akurasi.id, Bontang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan kembali dibahas antara DPRD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Rabu (24/6/20) pagi. Pembahasan atas raperda tersebut bisa dikatakan berjalan cukup interaktif di antara kedua instansi.
baca juga: Raking Pertanyakan Skill Pekerja TA yang Didatangkan, Sub Kontraktor Berikan Penjelasan
Anggota DPRD Bontang Abdul Haris yang menjadi pimpinan rapat, mengaku cukup senang dengan terbangunnya ruang interaksi tersebut. Dia juga mengakui, kalau pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dalam beberapa waktu terakhir cukup memantik argumen, baik itu antara DPRD, Disdikbud maupun dengan tim asistensi, di mana masing-masing memiliki argumen tersendiri pada pasal-pasal yang ada dalam raperda.
“Saya kira alotnya pembahasan raperda itu bagian dari dinamika dalam membuat perda (peraturan daerah) yang mana tujuannya agar perda ini nantinya benar-benar matang saat disahkan,” tuturnya ditemui usai memimpin rapat.
Politisi Partai PKB ini berpendapat, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan tidak harus dirampungkan secara terburu-buru. Menurutnya, walaupun pembahasan raperda tersebut harus beberapa kali mengalami penundaan, namun yang terpenting baginya adalah perda yang dihasilkan nantinya memang perda bermutu dan berkualitas.
“Untuk pasal dalam raperda ini ada sebanyak 60 pasal lebih dan saat ini sudah masuk pada pasal ke 27 terkait peserta didik, perizinan dan pendidik. Besok akan kami lanjut lagi pembahasannya, kemunngkinan tiga sampai empat kali pertemuan lagi raperda tersebut bisa rampung,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Bontang, Saparudin menjelaskan, jika adu argumentasi dalam jalannya sebuah rapat merupakan hal yang biasa. Dan itu baik demi memproduksi prodak perda yang matang.
“Karena jika selesainya pembahasan raperda ini sebelum disahkan ada yang namanya uji publik, untuk penambahan dan pengurangan isi raperda nantinya akan kembali dibahas saat uji publik,” tuturnya.
Saparudin berharap, raperda tersebut bisa segera rampung dan disahkan pada saat rapat paripurna nantinya. Sehingga dapat segera diimplementasikan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan di Kota Taman –sebutan Bontang- yang bermutu dan berkualitas.
“Ini kami terus maraton untuk secepat mungkin meneyelesaikannya, semoga bisa disahkan saat paripurna akhir Juli,” harapnya. (*)
Penulis: Jisa
Editor: Dirhanuddin