By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Memaksimalkan Tata Kelola Arsip, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan Dibahas
Birokrasi

Memaksimalkan Tata Kelola Arsip, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan Dibahas

Devi Nila Sari
Last updated: September 23, 2021 3:55 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Memaksimalkan Tata Kelola Arsip, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan Dibahas
Pembahasan raperda bersama DPK Bontang di ruang rapat Komisi I DPRD Bontang untuk memaksimalkan tata kelola arsip. (Dok DPK Bontang)
SHARE
Memaksimalkan Tata Kelola Arsip, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan Dibahas
Pembahasan raperda bersama DPK Bontang di ruang rapat Komisi I DPRD Bontang untuk memaksimalkan tata kelola arsip. (Dok DPK Bontang)

Memaksimalkan tata kelola arsip, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dibahas. Diharapkan dengan adanya Perda Penyelenggaraan Kearsipan nantinya dapat memudahkan pengelolaan arsip di setiap elemen.

Akurasi.id, Bontang – Dalam rangka memaksimalkan tata kelola arsip, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPRD Bontang, Senin (20/9/2021).

Agenda tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Pembahasan raperda tersebut merupakan pertemuan kedua. Rapat perdana sebelumnya telah dilaksanakan 14 Juni 2021 silam.

Kepala DPK Bontang Retno Febriaryanti melalui Plt Sekertaris Nurbaena menjelaskan pembahasan raperda itu merupakan inisiatif pemkot melalui DPK. Kehadiran raperda ini bertujuan meningkatkan pengelolaan arsip yang dilaksanakan seluruh elemen. Mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan swasta hingga di masyarakat umum.

“Dari 76 pasal, raperda yang dibahas baru pasal 10 hingga 32. Semoga adanya raperda ini tata kelola arsip di lingkungan pemkot Bontang bisa lebih maksimal lagi dan ada regulasi yang mengatur,” jelas Nurbaena yang juga menjabat Kepala Bidang (Kabid) Kearsipan DPK Bontang saat ditemui media ini diruangannya, Rabu (22/9/2021).

Kata dia, digodoknya Raperda Pengelolaan Kearsipan dapat mengikat seluruh OPD, BUMD, dan perusahaan swasta yang mempunyai kewajiban selaku pencipta arsip untuk mengelola arsip secara baik dan benar. Ketika raperda ini telah disahkan menjadi perda, DPK Bontang yang juga selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), diharapkan pihaknya dapat bekerja lebih maksimal.

“Termasuk memberikan sanksi administrasi bagi yang tidak patuh. Kami juga bertugas memberikan pembinaan,” katanya.

[irp]

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris menyebut bahwa Raperda Kearsipan dibuat dalam rangka menciptakan sistem kearsipan yang efektif dan efisien. Selain itu mempermudah waktu dalam mengakses arsip yang diinginkan.

“Kalau dulu kita mencari data atau berkas, bisa berhari-hari baru ketemu. Dengan adanya sistem yang dikembangkan DPK, maka data atau berkas bisa didapatkan dalam 3 atau 5 menit. Semua OPD, BUMD, maupun perusahaan swasta bisa melaksanakan sistem kearsipan dengan baik,” tutupnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Abdul HarisDPK BontangKomisi I DPRD BontangNurbaenaRaperda Penyelenggaraan ArsipRetno Febriaryanti
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Plt Camat Bontang Selatan Minta Lurah Buat Rukun Kematian Setiap RT
Birokrasi

Plt Camat Bontang Selatan Minta Lurah Buat Rukun Kematian Setiap RT

By
akurasi 2019
Pemberlakuan Jam Malam Bontang, PAD Bisa Terimbas
Birokrasi

Pemberlakuan Jam Malam Bontang, PAD Bisa Terimbas

By
akurasi 2019
Birokrasi

Tingkatkan Keamanan, Dewan Minta Pasang CCTV Pada Proyek Masjid Terapung

By
akurasi 2019
Idulfitri 1442 Hijriah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bontang Tutup Layanan 13 Hingga 16 Mei 2021
Birokrasi

Idulfitri 1442 Hijriah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bontang Tutup Layanan 13 Hingga 16 Mei 2021

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?