HeadlinePeristiwa

Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil Digelar, Keduanya Absen dan Diwakili Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Tegaskan Materi Gugatan Cerai Bersifat Privat

Loading

Akurasi.id – Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, digelar di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Rabu (17/12/2025).

Dalam persidangan perdana tersebut, baik Atalia maupun Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung dan memilih diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Berdasarkan pantauan di lokasi, agenda sidang perdana adalah mediasi. Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan. Gugatan cerai tersebut, kata Debi, diajukan melalui sistem e-court dan telah dipersiapkan sejak pekan lalu.

“Bu Atalia pada dasarnya sangat menghormati proses persidangan ini. Namun karena adanya kegiatan kedinasan, beliau berhalangan hadir dan mewakilkan kepada kami selaku kuasa hukum,” ujar Debi kepada wartawan.

Jasa SMK3 dan ISO

Debi menambahkan, Atalia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan hasil terbaik bagi kedua belah pihak. Ia juga menyampaikan pesan dari kliennya agar masing-masing pihak saling mendoakan selama proses persidangan berlangsung.

Sementara itu, Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil juga tidak tampak hadir dalam sidang perdana tersebut. Kuasa hukumnya, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa kliennya sedang berada di luar kota sehingga tidak dapat menghadiri persidangan secara langsung.

“Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota. Kami hadir sebagai kuasa hukum untuk mengikuti agenda mediasi dan menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Wenda.

Wenda menegaskan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak mengurangi komitmennya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia juga mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari delapan orang untuk menangani perkara perceraian tersebut.

Terkait materi gugatan cerai, baik pihak Atalia maupun Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Kuasa hukum Atalia menegaskan bahwa substansi gugatan bersifat privat dan tidak dapat disampaikan ke publik, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama.

Sidang perdana ini menandai dimulainya proses hukum gugatan cerai antara dua tokoh publik tersebut. Tahapan selanjutnya akan mengikuti agenda persidangan yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kota Bandung.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button