By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil Digelar, Keduanya Absen dan Diwakili Kuasa Hukum
HeadlinePeristiwa

Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil Digelar, Keduanya Absen dan Diwakili Kuasa Hukum

Wili Wili
Last updated: Desember 17, 2025 6:17 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil Digelar, Keduanya Absen dan Diwakili Kuasa Hukum
Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil Digelar, Keduanya Absen dan Diwakili Kuasa Hukum. Foto: Detikcom.
SHARE

Akurasi.id – Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, digelar di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Rabu (17/12/2025).

Dalam persidangan perdana tersebut, baik Atalia maupun Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung dan memilih diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Berdasarkan pantauan di lokasi, agenda sidang perdana adalah mediasi. Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan. Gugatan cerai tersebut, kata Debi, diajukan melalui sistem e-court dan telah dipersiapkan sejak pekan lalu.

“Bu Atalia pada dasarnya sangat menghormati proses persidangan ini. Namun karena adanya kegiatan kedinasan, beliau berhalangan hadir dan mewakilkan kepada kami selaku kuasa hukum,” ujar Debi kepada wartawan.

Debi menambahkan, Atalia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan hasil terbaik bagi kedua belah pihak. Ia juga menyampaikan pesan dari kliennya agar masing-masing pihak saling mendoakan selama proses persidangan berlangsung.

Sementara itu, Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil juga tidak tampak hadir dalam sidang perdana tersebut. Kuasa hukumnya, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa kliennya sedang berada di luar kota sehingga tidak dapat menghadiri persidangan secara langsung.

“Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota. Kami hadir sebagai kuasa hukum untuk mengikuti agenda mediasi dan menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Wenda.

Wenda menegaskan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak mengurangi komitmennya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia juga mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari delapan orang untuk menangani perkara perceraian tersebut.

Terkait materi gugatan cerai, baik pihak Atalia maupun Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Kuasa hukum Atalia menegaskan bahwa substansi gugatan bersifat privat dan tidak dapat disampaikan ke publik, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama.

Sidang perdana ini menandai dimulainya proses hukum gugatan cerai antara dua tokoh publik tersebut. Tahapan selanjutnya akan mengikuti agenda persidangan yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kota Bandung.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:#GolkarAtalia PraratyaDPR RIgugatan ceraiKang EmilPengadilan Agama BandungRidwan Kamilsidang perceraian
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Prabowo Diminta Jauhi Figur Toxic dalam Pembentukan Kabinet Baru
HeadlineKabar Politik

Prabowo Diminta Jauhi Figur Toxic dalam Pembentukan Kabinet Baru

By
akurasi 2019
Stok Vaksin Terbatas, Vaksinasi Anak Belum Bisa Digelar 2021
HeadlineTrending

Stok Vaksin Terbatas, Vaksinasi Anak Belum Bisa Digelar 2021

By
Devi Nila Sari
Fenomena Kilatan Petir di Gunung Guntur dan Papandayan Bukan Erupsi, Ini Penjelasan BPBD
PeristiwaTrending

Fenomena Kilatan Petir di Gunung Guntur dan Papandayan Bukan Erupsi, Ini Penjelasan BPBD

By
Wili Wili
Presiden Jokowi Pastikan Harga Bahan Pokok di Berau Stabil, Peluang UMKM untuk Suplai IKN
HeadlinePeristiwa

Presiden Jokowi Pastikan Harga Bahan Pokok di Berau Stabil, Peluang UMKM untuk Suplai IKN

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?